Sertu Yalpin-Pratu Rian Pembawa Sabu 75 Kg Sujud Syukur Lolos Hukuman Mati

Regional

Sertu Yalpin-Pratu Rian Pembawa Sabu 75 Kg Sujud Syukur Lolos Hukuman Mati

Tim detikSumut - detikJateng
Senin, 29 Mei 2023 21:33 WIB
Dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati.
Dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati. (Foto: Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Solo -

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akhirnya lolos hukuman mati. Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi keduanya.

Dilansir detikSumut, Senin (29/5/2023), keduanya langsung melakukan sujud syukur usai mendengar vonis tersebut. Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti Pratu Rian Hermawan yang juga langsung bersujud. Keduanya tampak lega karena lolos hukuman mati yang dituntut oditur militer.

Ketua Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian menjelaskan ada perbedaan pendapat antara hakim pada putusan tersebut. Ketua Majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

Lalu diputuskan keduanya menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Keduanya diputuskan untuk dipecat dari institusi TNI AD.

Hal yang meringankan dari vonis keduanya yakni mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sedangkan hal yang memberatkan keduanya adalah barang bukti sabu yang ditemukan dari kedua terdakwa bisa menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Selain itu, perbuatan mereka telah mencoreng institusi TNI.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding. Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.




(ams/ahr)


Hide Ads