
Ungkit Pengabdian ke Negara, 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Minta Dibebaskan
Pratu Rian dan Sertu Yalpin minta dibebaskan di kasus 75 kg sabu. Sertu Yalpin bahkan mengungkit pengabdiannya ke negara.
Pratu Rian dan Sertu Yalpin minta dibebaskan di kasus 75 kg sabu. Sertu Yalpin bahkan mengungkit pengabdiannya ke negara.
Dua oknum TNI pembawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati.
Sidang perdana 2 TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu 40 ribu ekstasi digelar di Pengadilan Militer. Salah satu terdakwa memakai kursi roda saat di persidangan
Oknum TNI yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu di Medan mengatakan barang haram itu dia dapat dari orang yang tidak dia kenal.
2 oknum TNI bawa 75 kg sabu menjadi saksi atas terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril di PN Medan. Mereka mengaku diupah Rp 2 juta setiap bungkusnya.