Medan - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu
Senin, 29 Mei 2023 22:42 WIB
