Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu

Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 29 Mei 2023 22:42 WIB

Medan - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.


Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin menghadiri sidang menggunakan kursi roda.
Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan
Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian memilih memberikan putusan hukuman mati, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan
Meski ada hakim yang mengambil keputusan berbeda, putusan yang diberikan kepada dua orang anggota TNI itu adalah penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya juga diberikan hukuman dipecat dari anggota TNI.
Sidang putusan dua anggota TNI bawa narkoba di Pengadilan Militer Medan (Farid/detikSumut)
Mendengar putusan itu, Yalpin dan Rian langsung sujud syukur. Hal ini mereka lakukan karena vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan oditur yang meminta mereka dihukum mati.
Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu
Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu
Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu
Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads