Dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Militer Medan. Keduanya divonis penjara seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi.
Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Ketua majelis hakim memilih untuk memberikan hukuman mati, sementara dua orang anggota majelis hakim memilih memberikan vonis hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusan, Senin (29/5/2023).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang menuntut agar kedua anggota TNI itu divonis hukuman mati. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (16/5) yang lalu, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menuntut kedua oknum anggota TNI itu dengan hukuman mati.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5).
![]() |
Bukan hanya hukuman yang diberikan antara tuntutan dan vonis yang berbeda, ekspresi dari Sertu Yalpin mendengar tuntutan dan vonis juga berbeda. Ekspresi dari Sertu Yalpin ini juga menjadi sorotan dalam persidangan.
Dalam sidang tuntutan, Sertu Yalpin yang datang dengan kursi roda terlihat menangis saat mendengar tuntutan dari Oditur Mayor Chk R Panjaitan. Bahkan, suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.
Sementara dalam sidang putusan, Sertu Yalpin Tarzun terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan langsung sujud di depan majelis hakim. Melihat Yalpin sujud, Pratu Rian Hermawan juga ikut bersujud.
(afb/afb)