
Oknum TNI yang Ditangkap Polisi Jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara-Dipecat
Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Serma Agus Suhendra yang ditangkap Polda Sumut karena terlibat jual beli narkoba.
Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Serma Agus Suhendra yang ditangkap Polda Sumut karena terlibat jual beli narkoba.
Hakim menjatuhkan vonis ringan ke Pratu Richal yang terbukti menganiaya dan membunuh. Ini 5 pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis tersebut.
Hakim menyatakan Pratu Richal terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Meski begitu terdakwa tidak dipecat dari TNI.
Pratu Richal divonis 3 bulan penjara di kasus penganiayaan. Vonis itu merupakan kasus kedua yang menjerat Pratu Richal.
Pratu Richal divonis 1,5 tahun di kasus pembunuhan. Hakim yang membacakan vonis menasihati Pratu Richal agar tak mengulangi perbuatannya.
Hakim menjatuhkan vonis ringan 1,5 tahun ke Pratu Richal. Vonis ringan itu diberikan karena terdakwa memberikan santunan Rp 69 juta ke keluarga korban.
Pratu Richal Alunpah, anggota Kopasgat yang menganiaya hingga tewas pemilik warkop di Medan dituntut 2 tahun penjara oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer.
Sidang perdana Pratu Richal akan digelar 2 Novermber. Ada 2 berkas perkara terkait kasus Pratu Richal yakni pembunuhan dan penganiayaan.
Pengadilan Militer menerima berkas berkara Pratu Richal. Dalam waktu dekat Pratu Richal yang membunuh Yosua akan diadili.
Anggota Pasmpampres divonis 9 bulan di kasus penipuan. Berikut ini kronologi peristiwa penipuan itu hingga oknum tersebut divonis 9 bulan bui.