
Beda Vonis 2 Warga Sipil-2 Oknum TNI yang Jadi Kurir 75 Kg Sabu
2 warga sipil yang jadi kurir 75 kg sabu divonis mati. Vonis itu berbeda dengan 2 oknum TNI divonis penjara seumur hidup meski kasusnya sama.
2 warga sipil yang jadi kurir 75 kg sabu divonis mati. Vonis itu berbeda dengan 2 oknum TNI divonis penjara seumur hidup meski kasusnya sama.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus kurir 75 kg sabu. Rian memutuskan banding dan Yalpin masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 2 oknum TNI pembawa 75 kg sabu. Ini profil singkat ketiganya!
Sertu Yalpin da Pratu Rian berbeda menanggapi vonis penjara seumur hidup. Rian memutuskan mengajukan banding dan Yalpin pikir-pikir.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Begini perjalanan kasus itu hingga pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai divonis seumur hidup. Keduanya bereaksi mendengar vonis tersebut. Seperti apa?
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Militer Medan. Kedua oknum TNI itu diketahui dituntut hukuman mati di kasus tersebut.
Sidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian meminta maaf. Keduanya menyampaikan permohonan maaf pada sidang pembelaan usai dituntut hukuman mati.