Permintaan Maaf 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg yang Dituntut Mati

Round Up

Permintaan Maaf 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg yang Dituntut Mati

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 23 Mei 2023 08:15 WIB
Sertu  dan Pratu Rian di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)
Sertu dan Pratu Rian di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)
Medan -

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menyampaikan permohonan maaf yang termakan bujuk rayu setan hingga mau membawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi. Permintaan maaf itu disampaikan Yalpin dan Rian saat menyampaikan nota pembelaan.

Awalnya Yalpin Tarzun mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kg dan 40 ribu ekstasi. "Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia," ujarnya di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).

"Kami hanya manusia biasa, dan kami seorang prajurit yang seharusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Mohon maaf, tapi kami sudah masuk dalam bujuk rayunya setan sehingga mau melakukan itu," tutur Yalpin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menyampaikan pembelaannya Yalpin yang duduk di kursi rodanya terlihat terus-terusan menangis. Yalpin menyebut bukan hanya dirinya yang terkena imbas dari perbuatannya, namun anak beserta istrinya juga merasakan akibatnya.

Selain ke rakyat Indonesia, Yalpin juga menyampaikan permohonan maaf ke institusi TNI AD. Sebab, perbuatannya telah mencoreng citra baik institusi.

ADVERTISEMENT

"Saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," katanya.

Pratu Rian kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya di TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya bersama Yalpin adalah sabu dan ekstasi.

"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga institusi TNI. Saya sendiri tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba dan ekstasi. Saya hanya diajak oleh terdakwa Yalpin ketika itu," ucap Pratu Rian.

"Dari itu saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya," sambungnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads