Dilansir detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, sidang putusan itu bakal dilangsungkan pada Senin (29/5/2023) besok.
Penasihat hukum oknum TNI itu juga mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan akan digelar pada waktu yang tertera pada SIPP Pengadilan Militer.
"Hari senin itu mudah-mudahan udah pasti untuk putusan, sebab infonya pak ketua majelis hakim Kolonel Chk Asril Siagian, akan ada kegiatan dia soalnya. Jadi akan dikejar itu untuk pembacaan putusannya," kata Serka Ahmad Zaini penasihat hukum Pratu Rian Hermawan, kepada detikSumut, Minggu (28/5/2023).
Sebelumnya, kedua oknum TNI itu dituntut pidana mati oleh oditur militer Mayor Chk R Panjaitan. Keduanya terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu adalah telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Bagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini, kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Oditur Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).
Setelah pembacaan tuntutan, kemudian oknum TNI itu mengajukan pleidoi. Saat mengajukan pleidoi Yalpin mengaku bahwa mereka telah masuk dalam bujuk rayu setan sehingga menjemput sabu seberat 75 Kg tersebut.
Tak hanya sertu Yalpin yang mengajukan pembelaan, Pratu Rian Hermawan juga ikut menyampaikan pembelaannya. Pratu Rian mengaku bahwa dirinya hanya diajak oleh Sertu Yalpin untuk menjemput sabu dan ekstasi itu.
Rian mengatakan, dirinya diperintahkan untuk menyiapkan mobil dan menjadi supir dalam menjalankan bisnis haram itu. Rian pun meminta kepada majelis hakim agar dirinya diberikan hukuman yang ringan dan dibebaskan dari hukuman mati.
Namun, pleidoi keduanya ditolak oleh oditur militer dan tetap pada tuntutan pidana mati yang sudah ditetapkannya. Oditur mengatakan, bahwa tuntutan pidana mati itu menurutnya sudah tepat dan tidak dapat disangkal lagi.
(astj/astj)