Pengakuan Pratu Rian Diajak Sertu Yalpin Jemput Sabu 75 Kg-40 Ribu Ekstasi

Pengakuan Pratu Rian Diajak Sertu Yalpin Jemput Sabu 75 Kg-40 Ribu Ekstasi

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 21:08 WIB
Pratu Rian Hermawan membacakan pembelaan (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Pratu Rian Hermawan membacakan pembelaan (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Pratu Rian Hermawan mengaku hanya diajak oleh Sertu Yalpin Tarzun untuk menjemput 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Pengakuan Pratu Rian itu disampaikannya saat pembelaan atas tuntutan pidana mati oleh oditur militer.

Pratu Rian Hermawan dalam menyampaikan pembelaan, awalnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kemudian institusi TNI. Setelah itu ia mengatakan bahwa dirinya hanya diajak oleh Sertu Yalpin.

"Pak hakim pengadilan militer, saya Pratu Rian Hermawan, di sini saya sampaikan dari awal saya sama sekali tidak mengetahui barang tersebut, saya hanya diajak oleh terdakwa satu (Yalpin Tarzun)," kata Rian menyampaikan pembelaannya, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari menangis, Pratu Rian menyampaikan bahwa Sertu Yalpin yang menyuruhnya untuk menyiapkan mobil dan menjadi sopir untuk menjemput sabu dan ekstasi itu, lalu diantar ke orang yang ia tidak kenal.

"Saya hanya diajak terdakwa satu untuk menyiapkan mobil dan saya yang menjadi sopir untuk menjemput barang tersebut. Saya Rian Hermawan, dari awal tidak tahu menahu kalau barang yang dijemput itu adalah sabu dan ekstasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Saya baru tahu kalau barang yang kami jemput dan bawa itu adalah sabu dan ekstasi setelah kami ditangkap," sambungnya.

Sementara itu, Serka Ahmad Zaini kuasa hukum Pratu Rian Hermawan pada pembelaannya menilai bahwa tuntutan kepada Pratu Rian Hermawan tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Pratu Rian Hermawan.

Serka Ahmad Zaini juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada Pratu Rian Hermawan. Menurutnya berdasarkan persidangan, Rian Hermawan hanya sebagai orang yang diajak dalam menjemput sabu tersebut.

"Bahwa terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit. Kemudian tuntutan tidak seimbang dengan apa yang dilakukan terdakwa, dan sangat berlebihan. Karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringannya kepada terdakwa," ucap Serka Ahmad Zaini.

Setelah pembelaan dibacakan, hakim ketua Kolonel Chk Asril Siagian, hakim anggota Letkol Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rahman menunda persidangan dalam agenda tanggapan terhadap pembelaan Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan oleh oditur.




(astj/astj)


Hide Ads