
Tok! 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Oknum TNI Divonis Mati
Yogi dan Syahril, kurir 75 kg sabu divonis hukuman mati. Kedua terdakwa itu ditangkap bersama 2 oknum TNI yakni Sertu Yalpin dan Pratu Rian.
Yogi dan Syahril, kurir 75 kg sabu divonis hukuman mati. Kedua terdakwa itu ditangkap bersama 2 oknum TNI yakni Sertu Yalpin dan Pratu Rian.
Hakim menunda sidang vonis 2 terdakwa kurir sabu 75 kg bareng oknum TNI. Penundaan itu dikarenakan hakim belum menyelesaikan putusan.
Pratu Rian mengaku barang yang dijemputnya bersama Sertu Yalpin adalah narkoba. Rian mengaku hanya diajak Yalpin untuk menjadi sopir.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Mereka sebelumnya divonis mati
Sertu Yalpin dan Pratu Rian menyampaikan permohonan maaf. Maaf itu disampaikan keduanya saat membacakan pembelaan usai dituntut hukuman mati di kasus sabu 75 kg
2 oknum TNI yang ditangkap bawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi dituntut hukuman mati. Keduanya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
JPU menuntut 2 kurir 75 kg sabu-40 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati. 2 kurir itu ditangkap saat bersama dua oknum TNI.