
Lihat Lagi Momen Sertu Yalpin Sujud Syukur Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu, Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dipecat dari TNI.
Hakim membeberkan alasan memvonis dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu dengan penjara seumur hidup. Salah satunya soal narkoba yang dibawa jumlahnya banyak.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati. Ini pembelaan Sertu Yalpin.