Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul mengungkap dugaan tambang uruk yang menyerobot tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Kejaksaan mengungkap bakal segera menetapkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, menerangkan tambang uruk di Kalurahan Serut itu ditolak beberapa kali oleh masyarakat sekitar sejak tahun 2022-2023. Sendhy mengatakan karena tidak direspons pihak kalurahan, masyarakat mengadu ke Kejari Gunungkidul.
"Akhirnya bersurat, mengirimkan laporan pengaduan ke kami," jelas Sendhy kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul di Wonosari, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, Sendhy mengungkapkan pihaknya melakukan tinjauan lokasi pada Februari 2024. Setelah meninjau lokasi, pihaknya melakukan penyelidikan Maret 2024.
Saat ini, pihaknya menaikkan status pemeriksaan itu ke tahap penyidikan pada Juni 2024. Sendhy menyebutkan pihaknya telah memanggil 23-24 orang sebagai saksi dari warga, pemerintah kalurahan, pihak tambang dan pihak terkait yang menangani pertanahan.
"Kurang lebihnya untuk pihak yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu ada 23 atau 24 dari berbagai unsur," sebutnya.
Dari proses tersebut, Sendhy mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan TKD diklaim sebagai tanah pribadi milik Lurah Sampang. Selain itu, Sendhy mengatakan TKD yang awalnya berbentuk bukit kini sudah rata.
"Kita temukan hanya indikasi saja, kalau dari potensi pendapatan pemerintah Kalurahan Sampang itu kan sebenarnya TKD bisa disewakan, tapi ini tidak dilakukan oleh Si Lurah. Ibaratnya bawah tangan lah," terangnya.
"(Lurah Sampang) menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ini tanah saya, tanah pribadi saya. Tidak menyebutkan sebagai tanah kas desa," imbuhnya.
TKD yang sudah dikeruk itu, Sendhy mengatakan berdasarkan keterangan Lurah Sampang digunakan untuk kepentingan Kalurahan. Berbeda dengan keterangan pihak tambang, Sendhy menerangkan tanah uruk tersebut digunakan untuk proyek Tol Jogja-Solo.
"Versi pengusaha tambang, sebagian besar dari tanah kas desa itu dibawa ke proyek Tol Solo-Jogja. Dibawa ke wilayah Klaten," katanya.
Adapun luasan TKD yang diuruk, Sendhy menyebutkan awalnya seluas sekitar 600-700 meter persegi. Namun saat ditinjau ulang pada Selasa (2/7/2024) luasan itu bertambah dengan total sekitar 2 ribu meter persegi. Pihak Kejaksaan akhirnya menutup TKD tersebut dengan memasang garis Adhyaksa.
"Kemarin kami tim melakukan pengukuran ulang bersama beberapa instansi terkait. Ternyata ada informasi baru yang diperoleh sehingga mendapatkan nilai ukuran luas tanah kas desa menjadi bertambah yang tadinya 600-700, menjadi kurang lebihnya 2 ribuan meter," ungkapnya.
Hal itu ditemukan saat pihaknya mencocokkan berdasarkan peta kalurah, BPN Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY.
Saat ditanya potensi pelanggarannya, Sendhy menyebutkan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 3, Pasal 5 dan 11. Namun begitu pihaknya masih mendalami pasal apa yang berpotensi dilanggar.
"Kalau potensi pasal itu bisa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, Pasal 3, bahkan gratifikasi Pasal 5 dan 11," sebutnya.
Lebih lanjut, Sendhy memastikan pihaknya bakal menetapkan tersangka. "Kemungkinan ke depan pasti akan kami tentukan tersangkanya," pungkasnya.
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu