Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul tengah mengusut dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Carik Sampang, Supardi, menyebutkan awalnya TKD dikeruk untuk membuka jalan.
Pantauan detikJogja di lokasi pada Jumat (5/7/2024), bekas tambang tersebut terletak di seberang jalan sebelah SD Kedung Bolong. Tidak terlihat aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Bekas tambang itu terletak di pinggir jalan aspal. Terlihat garis Adhyaksa melintang di sebagian lokasi tambang. Setidaknya garis yang dipasang Kejari Gunungkidul pada Selasa (2/7) membentuk persegi panjang di dalam area tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain garis Adhyaksa, tampak sebuah banner yang menunjukkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) nomor 1091SIPBPMDN2022. Tercantum pula logo Kementerian Investasi dan ESDM.
Dalam banner itu tertuliskan nama PT Puser Bumi Sejahtera dengan jangka waktu tiga tahun. Adapun komoditas penambangannya adalah tanah uruk dengan luasan 49,06 hektare.
Terlihat perbukitan yang sudah bopeng bekas diuruk. Selain itu terlihat bebatuan tercecer di area penambangan.
Terdapat juga sebuah akses jalan masuk yang masih berupa tanah ke lokasi tambang selebar kurang lebih 5 meter. Jalan tersebut ditutup oleh garis Adhyaksa.
Kondisi jalan beraspal di depan area tambang tampak rusak di beberapa bagian. Sebagian jalan tersebut tertutup tanah.
Menurut Supardi, awalnya TKD tersebut digunakan untuk akses masuk ke lokasi tambang.
"Itu untuk akses jalan menuju ke lokasi. Jadi sebenarnya ini tidak diserobot awalnya," terang Supardi kepada detikJogja ditemui di kantor Kalurahan Sampang, Jumat (5/7/2024).
"Yang bisa dikatakan serobot itu karena melebar saja. Untuk ditambang lah istilahnya. Awalnya 5-7 meter, jadi luas. Sebenarnya yang jadi problemnya kan di situ. Tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal," lanjutnya.
TKD yang diduga diserobot itu, Supardi mengatakan awalnya berbentuk bukit yang digunakan untuk tegalan. Supardi berujar awalnya pihaknya menganggap TKD itu seluas 600-700 meter persegi.
Adapun sisa luasan TKD itu, Supardi mengatakan diklaim milik warga. Setelah dicek kembali melalui peta milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul luasannya ternyata lebih dari 2 ribu meter persegi.
"Dulu awalnya hanya mungkin 600-700 meter (persegi). Awalnya kita tidak tahu luasnya sampai ke sana, diakui warga," terangnya.
"Untuk informasi terakhir dari BPN itu 2 ribu (meter persegi) lebih," imbuhnya.
![]() |
Penambangan Bikin Jalan Rusak
Supardi menuturkan karena aktivitas penambangan tersebut kondisi jalan mengalami kerusakan. Selain itu, Supardi menerangkan yang awalnya jalan tidak berdebu, saat ini menjadi berdebu.
"Itu yang jelas akses jalan ini menjadi rusak. Tadinya tidak berdebu, karena rusak menjadi berdebu," katanya.
Supardi mengungkapkan pihak penambang datang sambil membawa SIPB. Kemudian digelar sosialisasi penambang di kantor Kalurahan Sampang yang dihadiri kapanewon serta dinas terkait dari kabupaten maupun provinsi.
"PT itu datang ke sini membawa surat SIPB untuk melakukan aktivitas tambang di wilayah kami," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana mengungkapkan ada dugaan TKD diklaim milik Lurah Sampang.
"Kita temukan hanya indikasi saja, kalau dari potensi pendapatan pemerintah Kalurahan Sampang itu kan sebenarnya TKD bisa disewakan, tapi ini tidak dilakukan oleh Si Lurah. Ibaratnya bawah tangan lah," terang Sendhy kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul, Rabu (3/7/2024).
"(Lurah Sampang) Menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ini tanah saya, tanah pribadi saya. Tidak menyebutkan sebagai tanah kas desa," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Lurah, Sendhy menyebutkan tanah uruk itu digunakan untuk kepentingan Kalurahan. Hal itu berbeda dengan keterangan pihak tambang. Sandi mengatakan berdasarkan keterangan pihak tambang, tanah uruk tersebut digunakan untuk proyek tol.
"Versi pengusaha tambang, sebagian besar dari tanah kas desa itu dibawa ke proyek Tol Solo-Jogja. Dibawa ke wilayah Klaten," katanya.
Saat ditanya potensi pelanggarannya, Sendhy menyebutkan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 3, Pasal 5 dan 11. Namun begitu pihaknya masih mendalami pasal apa yang berpotensi dilanggar.
"Kalau potensi pasal itu bisa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, Pasal 3, bahkan gratifikasi Pasal 5 dan 11," sebutnya.
Lebih lanjut, Sendhy memastikan pihaknya bakal menetapkan tersangka. "Kemungkinan ke depan pasti akan kami tentukan tersangkanya," pungkasnya.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas