1 Orang Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang Gunungkidul

1 Orang Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang Gunungkidul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 16 Okt 2024 17:25 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (18/4/2024).
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (18/4/2024). Foto: dok. Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan satu orang tersangka kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Sampang, Gedangsari. Tersangka merupakan perangkat kalurahan setempat.

"Untuk penetapan tersangka baru satu orang inisial SHM, yang bersangkutan merupakan perangkat Kalurahan Sampang," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (16/10/2024).

Penetapan tersangka pada Senin (14/10) setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan mendapatkan alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan peran SHM dalam kasus tersebut, Sendhy menyebut terbilang krusial. Hal itu karena SHM memiliki kewenangan untuk menentukan boleh tidaknya penambangan di TKD yang masuk wilayahnya.

"Dari penambangan uruk di TKD Sampang SHM mendapat keuntungan Rp 40 juta, itu berasal dari rekening koran milik SHM. Tapi diduga masih ada keuntungan lain yang diterima SHM secara tunai maupun gratifikasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sendhy menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya untuk kasus tersebut.

"Kemungkinan penetapan tersangka lain ada, saat ini kami masih mendalami lagi berkas dan keterangan saksi-saksi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungkidul menyebut kerugian negara akibat penyerobotan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari mencapai setengah miliar rupiah.

"Kerugian negara akibat kasus TKD di Sampang, Gedangsari sudah dihitung dan nilai kerugiannya mencapai Rp 506.701.676," kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra kepada wartawan, Kamis (19/9).

Hal itu merujuk hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) No. 700.1.2.2/ADTT/16 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang, Gedangsari, tahun 2022. Sedangkan munculnya Rp 506 juta dari volume TKD 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubik yakni Rp 46,5 ribu.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads