Warga Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul sambat karena ada aktivitas pertambangan uruk. Mereka khawatir aktivitas itu dapat merusak lingkungan mereka.
Sularno (49), warga Sampang yang juga koordinator aksi penolakan menuturkan, aktivitas tambang itu dimulai sejak September tahun 2022. Pihak penambang, sebut Sularno yang akrab disapa Larno, ialah PT PB yang berasal dari Boyolali.
"Tahun 2022 kurang lebih September itu kan ada aktivitas tambang yang masuk di sampang tapi itu yang nambang dari PT PB, Boyolali," jelas Sularno kepada wartawan melalui telepon, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambang itu, jelas Sularno, awalnya menyewa tanah kas desa (TKD) untuk akses menuju lokasi tambang. Namun, kata Sularno, TKD seluas 600 meter itu juga ditambang dan dijual untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Jogja-Solo.
"Terus itu berjalannya dua bulan kurang lebih 58 hari terus berhenti yang ternyata yang ditambang menabrak tanah kas desa. Awalnya TKD itu disewa untuk lewat lokasi tambang kurang lebih 15 juta. Lama-kelamaan TKD seluas 600 meter itu ditambang dan dijual ke tol Jogja-Solo," paparnya.
Setelah dua bulan berjalan, ungkap Sularno, aktivitas tambang itu berhenti dengan dalih titik koordinatnya tidak sesuai. Beberapa bulan selanjutnya, kata Sularno, tambang kembali berjalan di tahun 2023.
"Lama-kelamaan masyarakat jadi tahu bahwa itu tanah kas desa yang ditambang. Setelah libur dua bulan itu aktivitas tambang berhenti dengan alasan titik koordinatnya tidak sesuai. Beberapa bulan setelahnya itu jalan lagi, tahun 2023 untuk waktu tepatnya saya tidak tahu," ungkapnya.
Pada Agustus 2023, ujar Sularno, masyarakat mengadakan audiensi yang dihadiri oleh sembilan orang perwakilan dari warga hingga jogoboyo.
"Di bulan Agustus 2023 ada audiensi kurang lebih sembilan orang mewakili warga Sampang itu Jogoboyo, lurah, warga dan saya," katanya.
Di momen audiensi itu, Sularno menanyakan perkara kejelasan izin aktivitas pertambangan itu. Apalagi, tambang tersebut meresahkan warga dan dinilai merusak lingkungan.
"Terus saya to the point saya kepada lurah menanyakan, 'Mohon izin Pak Lurah apakah yang ditambang itu tanah kas desa? Betul Pak Larno. Apakah itu tidak melanggar aturan kalau TKD ditambang, apakah sudah ada izinnya?'," ungkap Sularno.
"'Mohon izin Pak Larno, tanah kas desa untuk izinnya lagi proses saya serahkan kepada Jogoboyo. Betul kata Pak Jogoboyo. Untuk izinnya lagi proses tambangnya kan setahun yang lalu kok lagi proses perizinan apakah itu tidak melanggar peraturan, setahu saya tanah kas desa untuk pertanian dan perkebunan, ini kok ditambang apa itu tidak salah?'," imbuhnya.
Pihaknya pun mempersoalkan dampak dari penambangan ilegal itu.
"Warga Sampang keberatan dengan tambang yang ada di Sampang (karena) meresahkan warga, merugikan warga, merusak lingkungan Sampang. Dan pada kemarau ini, debunya luar biasa," jelasnya.
Kata Dinas Lingkungan Hidup
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Suknomo membenarkan adanya pertambangan tersebut. Bahkan, pihaknya telah melakukan monitoring.
"Ada (tambang uruk)," jelas Harry singkat kepada detikJogja melalui pesan singkat, Jumat (8/12).
Ketika ditanya terkait respons DLH Gunungkidul atas keluhan warga, Harry, menjelaskan kewenangan ada di pihak Pemprov DIY.
"Kami sudah lakukan monitoring, kegiatan penambangan kewenangan ada di provinsi," jelasnya.
Harry mengaku jika pihaknya telah menerima keluhan warga atas aktivitas tambang itu dan telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY.
"Keluhan sudah masuk ke kami, dan sudah kami koordinasikan dengan ESDM DIY, karena kewenangan penambangan bukan di DLH tapi di ESDM," pungkasnya.
Respons DPUPESDM DIY
Sementara itu, Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, juga membenarkan adanya perizinan aktivitas tambang tersebut. Anna mengatakan bahwa wewenang memberikan izin ialah Kementerian ESDM dengan izin maksimal lima tahun.
"Itu yang memberi izin masih Kementerian ESDM waktu itu sebelum tahun 2022 kalau nggak salah. Maksimal izinnya 5 tahun, tergantung juga dari kapasitas dan volume yang tercantum di studi kelayakan," ungkap Anna kepada detikJogja melalui telepon, Sabtu (9/12).
Terkait penyerobotan TKD, Anna menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul masih menyelidiki status tanah tersebut.
"Itu kan masih diselidiki Kejari Gunungkidul. Itu kan baru dicek, diselidiki Kejari TKD atau bukan," paparnya.
Awalnya, kata Anna, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan Kementerian ESDM tanpa memperhatikan tata ruang. Kemudian di tengah tahun 2022, perizinan dikembalikan kepada Pemprov DIY dan diatur melalui Pergub nomor 38 tahun 2022.
"IUP tersebut dikeluarkan oleh Kemen ESDM dan tanpa memperhatikan tata ruang. Kemudian pertengahan tahun 2022 perizinan kembali diserahkan ke Pemda (Pemprov), kemudian diatur dengan Pergub 39 tahun 2022," katanya.
IUP yang telah diserahkan ke Pemprov, ungkap Anna, harus sesuai dengan Pergub itu dan disesuaikan dengan tata ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY.
"Saat sudah diserahkan ke Pemda maka harus sesuai dengan Pergub tersebut dan disesuaikan dengan tata ruang oleh DPTR. Luas yg direkom tidak 49 Ha seperti saat dikeluarkan oleh kementerian, tapi diubah sesuai ketentuan max 5 Ha," paparnya.
Jika pada saat melakukan pertambangan tidak sesuai ketentuan, jelas Anna, maka IUP harus dicabut. "Pada saat mereka melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan dan melanggar, maka izin bisa dicabut," jelasnya.
Anna mengungkapkan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan OPD terkait.
"Kami akan koordinasikan dengan OPD terkait hal tersebut apakah benar lahan yang digunakan berubah tidak sesuai dengan rekom yang telah diberikan," ungkapnya.
Kejari Terima Aduan soal Tambang
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data (puldata) terkait aduan tambang itu.
"Baru mengumpulkan data (puldata), terkait adanya laporan pengaduan terkait tambang di daerah Sampang," jelas Herman kepada detikJogja melalui pesan singkat, Sabtu (9/12).
Puldata itu, kata Herman, dilakukan sejak pekan lalu. Sedangkan pelaporan yang masuk, jelas Herman, sejak akhir November 2023.
"Minggu kemarin (melakukan puldata). Akhir November (2023, laporan masuk)," katanya.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM