Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, giliran EBS, Direktur PT Kembang Kenongo Property, yang ditetapkan sebagai tersangka.
EBS diduga membeli tanah aset desa secara ilegal dan mengalihfungsikannya menjadi kawasan perumahan komersial bernama Griyo Sono Indah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami menetapkan EBS sebagai tersangka karena terbukti mengetahui bahwa tanah yang dibelinya merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan EBS dilakukan usai pemeriksaan lanjutan yang berlangsung satu setengah jam. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.
"Yang bersangkutan tetap nekat melakukan pembelian dan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan kawasan perumahan. Ini jelas bertentangan dengan hukum," tegas Franky.
Dengan penetapan ini, EBS menjadi tersangka keempat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp3,1 miliar tersebut. Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menahan Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin (AN), serta dua anggota Tim 9, yakni Samiun (SMN) dan Kastain (KSN).
"Tanah TKD semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dialihkan ke sektor swasta. Kami sudah kantongi dua alat bukti yang cukup," tambah Franky.
EBS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Sidoarjo memastikan penyidikan akan terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat," pungkas Franky.
(auh/hil)












































