Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul akhirnya menahan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera, THR, terkait kasus penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) untuk penambangan uruk di Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. THR yang sudah berstatus tersangka itu bakal menjalani penahanan awal selama 20 hari di Lapas Wirogunan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menjelaskan, awalnya THR mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit. Namun, akhirnya THR memenuhi pemanggilan kedua yang berlangsung hari ini.
"Akhirnya yang bersangkutan hadir dalam pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan hari ini juga," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, THR bakal menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Jogja atau yang kerap disebut Lapas Wirogunan. Sedangkan masa penahanan sendiri akan berlangsung selama dua pekan lebih.
"Dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Menyoal sidang, Sendhy menyebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Namun, Sendhy belum bisa memastikan jadwalnya.
"Karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungkidul kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Tersangka baru ini ialah Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan. Herwatan menerangkan dari data yang ia terima dari Kejari Gunungkidul, tersangka baru berinisial THR yang merupakan Dirut PT Puser Bumi Sejahtera.
"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan berdasarkan SprintDik No.01/GK/Fd.1/5/2024 tgl 6 Mei 2024 selanjutnya ditetapkan THR sebagai Tersangka dengan nomor penetapan tersangka B-2267/GK/Fd.1/10/2024," ungkap Herwatan saat dihubungi detikJogja, Kamis (13/2/2025).
Adapun peran THR dalam kasus ini, kata Herwatan, adalah selaku Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera (PT PBS) yang melakukan komunikasi, negosiasi, dan memberikan suap kepada tersangka lain yakni Lurah Sampang nonaktif, berinisial SHM.
"Agar tanah TKD dapat dikeruk dan dijual serta mengelola seluruh keuangan PT PBS," papar Herwatan.
"Barang bukti yang disita sejumlah 25 item berupa alat komunikasi dan dokumen," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Lurah Sampang nonaktif, berinisial SHM.
Diketahui, nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 506 juta. Besaran itu dihitung dari volume TKD 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubik yakni Rp 46,5 ribu.
"Kerugian negara akibat kasus TKD di Sampang, Gedangsari, sudah dihitung dan nilai kerugiannya mencapai Rp 506.701.676," papar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra.
(aku/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu