Polda Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
Penetapan tersangka ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3./2025/ Ditreskrimsus kepada pelapor.
"Kami mengapresiasi penyidik Tipidkor Polda Jatim yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lapen sebesar Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang," kata pelapor, Achmad Rifai setelah menerima SP2HP yang berstempel dan ditandatangani Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edi Herwiyanto, Sabtu (22/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan tahun anggaran 2020 (DID II) telah menimbulkan kerugian negara. Terlapor dalam kasus ini adalah MHM dan kawan-kawan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.
Usai melakukan penetapan tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas, mengingat pelaksanaan proyek senilai total Rp 12 miliar tanpa lelang itu dikerjakan asal-asalan," ujarnya.
"Sekarang kondisi di lokasi proyek lebih memprihatinkan, seperti jalan yang tidak pernah tersentuh proyek," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto memastikan pihaknya akan mengekspose kasus ini ke publik jika proses penyelidikan telah rampung. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan hingga berkas perkaranya lengkap.
"Nanti kalau sudah selesai proses penyelidikan dan penyidikan, pasti diekspos. Tunggu saja," tandasnya.
(irb/hil)