Dirut Perusahaan Tambang Jadi Tersangka Baru Kasus TKD Sampang Gunungkidul

Dirut Perusahaan Tambang Jadi Tersangka Baru Kasus TKD Sampang Gunungkidul

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 13 Feb 2025 15:25 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tersangka. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Jogja -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Tersangka baru ini ialah Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan. Herwatan menerangkan dari data yang ia terima dari Kejari Gunungkidul, tersangka baru berinisial THR yang merupakan Dirut PT Puser Bumi Sejahtera.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan berdasarkan SprintDik No.01/GK/Fd.1/5/2024 tgl 6 Mei 2024 selanjutnya ditetapkan THR sebagai Tersangka dengan nomor penetapan tersangka B-2267/GK/Fd.1/10/2024," ungkap Herwatan saat dihubungi detikJogja, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peran THR dalam kasus ini, kata Herwatan, adalah selaku Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera (PT PBS) yang melakukan komunikasi, negosiasi, dan memberikan suap kepada tersangka lain yakni Lurah Sampang nonaktif, berinisial SHM.

"Agar tanah TKD dapat dikeruk dan dijual serta mengelola seluruh keuangan PT PBS," papar Herwatan.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang disita sejumlah 25 item berupa alat komunikasi dan dokumen," sambungnya.

Lebih lanjut Herwatan menerangkan saat ini pihak Kejari Gunungkidul hingga saat ini masih dalam proses penelitian berkas perkara. Diharapkan berkas bisa dinyatakan P21 pada 24 Februari 2025 mendatang.

"Untuk kemudian dilaksanakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tgl 28 Februari 2025," ungkap Herwatan.

"Tidak ada pelimpahan (perkara ini) ke Kejati DIY, Kejari Gunungkidul yang menangani," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Lurah Sampang nonaktif, berinisial SHM.

"Untuk penetapan tersangka baru satu orang inisial SHM, yang bersangkutan merupakan perangkat Kalurahan Sampang," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (16/10/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan mendapatkan alat bukti. Adapun peran SHM dalam kasus ini, Sendhy menyebut cukup krusial. Pasalnya SHM memiliki kewenangan untuk menentukan boleh tidaknya penambangan di TKD yang masuk wilayahnya.

"Dari penambangan uruk di TKD Sampang SHM mendapat keuntungan Rp 40 juta, itu berasal dari rekening koran milik SHM. Tapi diduga masih ada keuntungan lain yang diterima SHM secara tunai maupun gratifikasi," ujar Sendhy.

"Dari potensi pendapatan pemerintah Kalurahan Sampang itu kan sebenarnya TKD bisa disewakan, tapi ini tidak dilakukan oleh Si Lurah. Ibaratnya bawah tangan lah. (Lurah Sampang) Menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ini tanah saya, tanah pribadi saya. Tidak menyebutkan sebagai tanah kas desa," imbuhnya.

Lebih lanjut Sendhy memaparkan merujuk hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) No. 700.1.2.2/ADTT/16 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang, Gedangsari tahun 2022.

Diketahui, nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 506 juta. Besaran itu dihitung dari volume TKD 24.185 meter kubik dikali harga satuan meter kubik yakni Rp 46,5 ribu.

"Kerugian negara akibat kasus TKD di Sampang, Gedangsari, sudah dihitung dan nilai kerugiannya mencapai Rp506.701.676," paparnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads