Diserahkan ke Kejari, Lurah Tersangka Kasus TKD Sampang Segera Disidang

Diserahkan ke Kejari, Lurah Tersangka Kasus TKD Sampang Segera Disidang

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 30 Des 2024 15:44 WIB
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra saat memberikan keterangan. Tampak tersangka SHM berdiri dengan posisi berbalik badan, Senin (30/12/2024).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra saat memberikan keterangan. Tampak tersangka SHM berdiri dengan posisi berbalik badan, Senin (30/12/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Gunungkidul -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul menahan tersangka kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk di Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Tersangka merupakan lurah non aktif Sampang, ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus ini Kejari juga menyebut ada potensi tersangka lainnya.

"Hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka ini lurah dengan inisial SHM," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Senin (30/12/2024).

Nantinya, SHM menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja. Sedangkan untuk persidangannya akan berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan hubungan industrial Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tersangka ditahan di Lapas Wirogunan sampai tanggal 18 Januari 2025," ujarnya.

Sendhy juga mengungkapkan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat SHM berperan sebagai pembuka celah izin pertambangan perusahaan tambang di atas TKD.

ADVERTISEMENT

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, jadi masih berpotensi ada tersangka tambahan," ucapnya.

Di sisi lain, SHM disangkakan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, (Kejari) Gunungkidul menetapkan satu orang tersangka untuk kasus penyerobotan TKD untuk penambangan uruk di Sampang, Gedangsari. Tersangka merupakan perangkat Kalurahan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

"Untuk penetapan tersangka baru satu orang inisial SHM, yang bersangkutan merupakan perangkat Kalurahan Sampang," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (16/10).

Penetapan itu, kata Sendhy, berlangsung hari Senin (14/10), setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan mendapatkan alat bukti.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads