Menangis menjadi salah satu ekspresi emosi manusia yang terjadi ketika seseorang sedang merasa sedih. Bagaimana hukumnya menangis ketika sedang berpuasa?
Air mata biasanya keluar ketika seseorang merasakan sedih, terharu, sakit ataupun marah. Menangis adalah hal yang wajar dan dapat terjadi pada setiap manusia.
Baca juga: Hukum Mandi Junub saat Puasa, Apakah Boleh? |
Menangis Tidak Membatalkan Puasa
Tidak ada dalil yang menjelaskan batalnya puasa karena menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui, mengatakan bahwa menangis tidak membatalkan puasa.
Kemudian mengutip buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya, karya Khalifa Zain Nasrullah juga dijelaskan tidak ada dalil yang mengatakan bahwa menangis atau mengeluarkan air mata, dengan penyebab apapun juga, tidak membatalkan puasa.
Menangis adalah bentuk ekspresi emosi manusia. Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan menangis dalam hadits,
"Ada tiga pasang mata yang diharamkan masuk neraka, yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang tidak tidur semalaman dalam perjuangan fi sabilillah, dan mata yang dipejamkan dari sesuatu yang diharamkan Allah atau mata yang dicungkil dalam perjuangan fisabilillah."
Hal yang Membatalkan Puasa
Merangkum buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini, ada beberapa hal yang membatalkan puasa. Berikut rinciannya:
1. Sengaja Makan dan Minum
Barangsiapa yang sengaja makan dan minum, padahal ia berniat puasa, maka puasanya batal. Menurut sebagian ulama, jika makan dan minum secara sengaja itu dilakukan ketika puasa wajib, ia bukan hanya batal puasa, tetapi mendapatkan dosa dan laknat Allah SWT.
Namun, jika makan dan minum dilakukan secara tidak sengaja, puasanya tetap tidak batal dengan syarat langsung berhenti makan dan minum. Puasa dapat dilanjutkan kembali sampai waktu berbuka.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang lupa ketika berpuasa. Lalu ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya itu diteruskan sampai selesai. Karena sesungguhnya Allah telah memberi dia makan dan minum."
2. Bersetubuh di Siang Hari
Seseorang yang bersetubuh di siang hari, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.
3. Sengaja Muntah
Muntah berarti mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Jika dilakukan dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Namun jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadha baginya, tetapi barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nsa'i, Ibnu Majah dan Ahmad)
4. Haid atau Nifas
Apabila seorang muslimah sedang berpuasa, kemudian kedatangan haid atau nifas, meskipun di akhir siang atau menjelang waktu berbuka, maka menurut ijma ulama dapat membatalkan puasa seseorang.
5. Murtad
Seseorang yang tadinya muslim kemudian dia murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, padahal ia sedang berpuasa maka puasanya batal.
Dalam Al-Qur'an surat Al-An-am ayat 88, Allah SWT berfirman,
ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهْدِى بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ ۚ وَلَوْ أَشْرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Artinya: Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026