Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, banyak umat Muslim yang bertanya, apakah muntah membatalkan puasa?
Dalam Islam, hukum muntah saat berpuasa memiliki ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam hadis dan pendapat para ulama.
Hukum Muntah Saat Puasa Menurut Islam
Secara umum, muntah saat puasa terbagi menjadi dua jenis: muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
"Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya. Namun, jika ia sengaja muntah, maka wajib qadha." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
1. Muntah yang tidak disengaja (mual atau muntah tiba-tiba) tidak membatalkan puasa.
2. Muntah yang disengaja (memaksakan diri untuk muntah) membatalkan puasa dan wajib menggantinya (qadha).
Dalil Al-Qur'an Tentang Menjaga Puasa
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"...Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam..."
(QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa harus dijaga dari hal-hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, dan tindakan lain yang disengaja yang dapat membatalkan puasa, termasuk muntah yang dilakukan dengan sengaja.
Bagaimana Jika Muntah Masuk Kembali ke Tenggorokan?
Jika seseorang muntah tanpa sengaja tetapi sebagian muntahan tertelan kembali, puasanya tetap sah, karena itu terjadi tanpa niat. Namun, jika seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya, maka puasanya batal dan wajib menggantinya.
Kesimpulan:
- Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
- Muntah yang disengaja membatalkan puasa dan wajib qadha.
- Jika muntah tertelan tanpa sengaja, puasa tetap sah.
- Al-Qur'an dan hadis menegaskan pentingnya menjaga puasa dari hal-hal yang dapat membatalkannya.
Itulah penjelasan mengenai apakah muntah membatalkan puasa berdasarkan dalil yang sahih. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik. Wallahu a'lam bishawab.
(irb/hil)