Muntah merupakan suatu kondisi saat isi lambung keluar melalui mulut. Kondisi ini biasanya tidak bisa kontrol dan bisa terjadi kapan saja, bahkan saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Lantas, apakah muntah dapat membatalkan puasa seseorang?
Saat berpuasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa dan perlu dihindari. Oleh karena itu, sebagian umat muslim ada yang bertanya-tanya apakah muntah termasuk dalam hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memahami hukum muntah saat puasa sangat penting agar ibadah tetap sah dan khusyuk untuk dijalankan.
Nah, agar tidak ragu, berikut detikSulsel sajikan ulasan tentang penjelasan 'apakah muntah dapat membatalkan puasa?'. Yuk, simak baik-baik!
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Terdapat dua hukum tentang muntah apakah membatalkan puasa atau tidak. Hal ini dilihat penyebab dari muntah itu sendiri.
Menukil buku "Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah" karya Abu Utsman Kharisman, muntah yang dilakukan dengan sengaja bisa membatalkan puasa. Misalnya, sengaja memasukkan jari ke mulut hingga pangkal lidah sehingga menyebabkan muntah.
Selain itu, mencium aroma atau bau-bau busuk dengan tujuan agar muntah. Begitu pula dengan sengaja melihat sesuatu yang menjijikkan untuk memicu muntah, hal ini dapat membatalkan ibadah puasa.
Namun, jika seseorang muntah karena tidak sengaja atau kondisi tertentu, misalnya muntah karena masuk angin atau kondisi kesehatan lainnya yang tidak bisa dihindari, maka puasanya tidak batal.
Hal ini sebagaimana didasarkan dari hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ. وَأَعَلَّهُ أَحْمَدُ وَقَوَّاهُ الدَّارَقُطْنِي
Artinya: "Barang siapa yang tidak mampu menahan muntah, tidak ada keharusan mengganti baginya. Barang siapa yang berusaha muntah (kemudian) muntah, ia harus mengganti (di hari lain)."
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa muntah yang dilakukan karena sengaja dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, jika muntah yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa seseorang.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Mengutip buku "Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah" karya H Amlrulloh Sybrini dkk, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan agar puasa yang dikerjakan tidak batal. Untuk lebih dipahami, berikut penjelasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Sengaja Makan dan Minum
Seseorang yang sengaja makan dan minum ketika sedang berpuasa, maka puasanya akan batal. Bahkan menurut sebagian ulama, tindakan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mendapat dosa dan laknat dari Allah SWT.
Sebaliknya, jika di antara umat muslim ada yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Namun dengan catatan, harus segera berhenti begitu teringat sedang berpuasa dan melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang lupa ketika berpuasa. Lalu ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya itu diteruskan sampai selesai. Karena sesungguhnya Allah telah memberi dia makan dan minum."
Dalam hadits lain juga disebutkan:
"Sempurnakanlah puasamu, apa yang telah kamu makan itu tidak lain adalah rezeki yang Allah berikan kepadamu, tanpa berkewajiban mengqadha puasanya." (HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan penjelasan di atas, para ulama sepakat bahwa siapa saja yang berpuasa kemudian makan dan minum karena lupa (tidak sengaja), maka puasanya tidak batal. Bahkan jika puasanya adalah puasa wajib, tidak diwajibkan seseorang tersebut untuk mengqadhanya.
2. Bersetubuh di Siang Hari
Apabila seseorang bersetubuh di siang hari, sedangkan orang tersebut dalam keadaan berpuasa maka puasanya batal. Kemudian, jika puasa itu adalah puasa Ramadhan, maka wajib untuk mengqadha puasanya.
Selain mengqadha, diwajibkan juga untuk membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak. Namun jika tidak mampu, hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu juga, bisa diganti dengan memberikan makanan kepada 60 orang miskin.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa persetubuhan yang dapat membatalkan puasa hanyalah jika dilakukan di siang hari. Sedangkan jika dilakukan pada malam hari tidaklah merusak puasa mereka.
Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
أحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَأَلتَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ ...
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu..." (QS. Al-Baqarah: 187)
3. Murtad
Seseorang yang sebelumnya muslim kemudian dengan sadar dan sengaja keluar dari Islam (murtad) saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Hal ini didasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 88:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: "Seandainya mereka menyekutukan Allah, niscaya hilanglah amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'am: 88)
Ayat Al-Qur'an tentang Menjaga Puasa
Dikutip dari buku "Panduan Praktis Ibadah Puasa" karya Drs E Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim, Lc, salah satu rukun puasa dalam Islam adalah menahan diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa. Seperti yang telah dijelaskan tadi, hal-hal yang dapat membatalkan puasa di antaranya makan dan minum, berhubungan badan di siang hari, dan muntah yang disengaja.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ... )
Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..."(QS. Al-Baqarah: 187)
Demikianlah informasi tentang 'apakah muntah membatalkan puasa?' lengkap dengan ayat Al-Qur'an tentang menjaga puasa. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(edr/alk)