Puasa di bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu, termasuk dalam hubungan antara suami dan istri. Karena itu, penting bagi pasangan yang berpuasa untuk memahami batasan-batasan dalam bermesraan agar ibadah puasanya tetap sah.
Lantas, sejauh mana suami istri boleh bermesraan saat berpuasa? Apakah ada bentuk kemesraan yang dibolehkan dan yang dilarang?
Hubungan Seksual Suami Istri Membatalkan Puasa
Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadan hukumnya haram. Dalam buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah jima' (hubungan suami istri) yang dilakukan saat berpuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada malam hari, suami istri diperbolehkan berhubungan intim. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Baqarah 187,
Ø£ÙØÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙÙØ©Ù Ù±ÙØµÙÙÙÙØ§Ù Ù Ù±ÙØ±ÙÙÙÙØ«Ù Ø¥ÙÙÙÙÙ° ÙÙØ³Ùآ؊ÙÙÙÙ Ù Û ÙÙÙÙÙ ÙÙØšÙاس٠ÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ£ÙÙØªÙÙ Ù ÙÙØšÙاس٠ÙÙÙÙÙÙÙÙ Û Ø¹ÙÙÙÙ Ù Ù±ÙÙÙÙÙ٠أÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙØªÙÙ Ù ØªÙØ®ÙØªÙØ§ÙÙÙÙ٠أÙÙÙÙØ³ÙÙÙÙ Ù ÙÙØªÙاؚ٠عÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ¹ÙÙÙØ§ عÙÙÙÙÙ Ù Û ÙÙÙ±ÙÙÙÙÙ°ÙÙÙ ØšÙÙ°ØŽÙØ±ÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙ±ØšÙØªÙغÙÙØ§Û Ù ÙØ§ ÙÙØªÙØšÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù Û ÙÙÙÙÙÙÙØ§Û ÙÙÙ±ØŽÙØ±ÙØšÙÙØ§Û ØÙتÙÙÙÙ° ÙÙØªÙØšÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù Ù±ÙÙØ®ÙÙÙØ·Ù Ù±ÙÙØ£ÙØšÙÙÙØ¶Ù Ù ÙÙÙ Ù±ÙÙØ®ÙÙÙØ·Ù Ù±ÙÙØ£ÙسÙÙÙØ¯Ù Ù ÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙØ¬ÙØ±Ù Û Ø«ÙÙ ÙÙ Ø£ÙØªÙÙ ÙÙÙØ§Û Ù±ÙØµÙÙÙÙØ§Ù ٠إÙÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙÙ Û ÙÙÙÙØ§ ØªÙØšÙÙ°ØŽÙØ±ÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ£ÙÙØªÙ٠٠عÙÙ°ÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙ Ù±ÙÙÙ ÙØ³ÙÙ°Ø¬ÙØ¯Ù Û ØªÙÙÙÙÙ ØÙدÙÙØ¯Ù Ù±ÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ§ تÙÙÙØ±ÙØšÙÙÙÙØ§ Û ÙÙØ°ÙÙ°ÙÙÙÙ ÙÙØšÙÙÙÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ Ø¡ÙØ§ÙÙٰتÙÙÙÛŠ ÙÙÙÙÙÙØ§Ø³Ù ÙÙØ¹ÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØªÙÙÙÙÙÙÙ
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Dijelaskan juga dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl bahwa berhubungan suami istri di siang hari tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pasangan yang melakukannya untuk membayar kafarat.
Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, dijelaskan,
"Seseorang telah datang menghadap Rasulullah SAW sambil berkata "Celaka aku ya Rasulullah.' 'Apa yang membuatmu celaka?' 'Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadan.' Nabi bertanya, 'Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?' 'Aku tidak punya.' 'Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?' 'Tidak.' 'Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?' 'Tidak.' Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, 'Ambillah kurma ini untuk kamu sedekahkan.' Orang itu menjawab lagi, 'Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.' Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, 'Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu'." (HR Bukhari dan Muslim)
Batas Hubungan Suami dan Istri
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, berhubungan seksual antara suami dan istri sudah jelas hukumnya haram dan akan membatalkan puasa. Namun, banyak pasangan suami istri bertanya-tanya tentang batasan kemesraan saat berpuasa, apakah bermesraan misalnya dengan mencium atau berpelukan dapat membatalkan puasa?
Menurut buku Nasehat-Nasehat Kebaikan karya Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, terdapat dua pandangan ulama mengenai hukum suami istri bermesraan saat puasa, yang masing-masing didasarkan pada alasan tertentu.
1. Bermesraan Hukumnya Boleh
Suami istri diperbolehkan bermesraan saat berpuasa selama tidak disertai dengan syahwat. Contohnya adalah suami mencium kening istri, istri mencium tangan suami, atau berpelukan semata-mata sebagai bentuk kasih sayang.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits, dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR Muslim)
2. Bermesraan Hukumnya Makruh
Pandangan ulama lainnya menyatakan bahwa bermesraan antara suami istri saat berpuasa hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram jika dilakukan dengan syahwat hingga berujung pada jima' atau hubungan seksual.
Pendapat ini berlandaskan pada prinsip berpuasa bahwa umat Islam tidak hanya diwajibkan menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan nafsu syahwat yang dapat mengarah pada hubungan intim.
Meskipun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bermesraan dengan Sayyidah Aisyah RA saat berpuasa, beliau tetap mampu mengendalikan diri agar tidak melewati batas.
Ulama yang berpendapat makruh khawatir bahwa jika suami istri bermesraan saat berpuasa, mereka mungkin tidak seperti Rasulullah SAW yang mampu mengendalikan diri. Mereka mungkin tidak dapat mengontrol diri sehingga tindakan tersebut dapat berlanjut hingga membatalkan puasa.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
10 Negara yang Warganya Paling Rajin Berdoa, Indonesia Teratas