7 Hal yang Membatalkan Ibadah Puasa, Muslim Wajib Tahu!

7 Hal yang Membatalkan Ibadah Puasa, Muslim Wajib Tahu!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 01 Mar 2025 11:19 WIB
5 Tips Persiapkan Hari Pertama Puasa, Hindari Makanan Pedas hingga Kopi
Foto: Ilustrasi iStock
Makassar -

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Siapa pun muslim yang telah memenuhi syarat maka wajib hukumnya untuk berpuasa selama sebulan penuh dari terbit hingga terbenamnya matahari.

Selama berpuasa, seseorang juga wajib untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Jika tidak, maka bisa saja puasanya menjadi makruh atau batal tanpa ia sadari.

Dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh E. Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim, LC., Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya," (HR. Bukhari).

Untuk itu, agar ibadah tetap sah, penting untuk mengetahui apa saja perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri, haid dan nifas, masturbasi, memasukkan benda ke dalam tubuh seperti obat atau merokok, serta berniat untuk berbuka sebelum waktunya.

Batalnya puasa akibat hal-hal tersebut, menurut Sayyid Sabiq wajib untuk diganti di kemudian hari. Penggantinya, terbagi menjadi 2 kategori yakni, ada yang cukup dengan puasa qadha dan ada pula yang wajib puasa qadha ditambah dengan membayar kifarat.

Yuk kita bahas, satu per satu.

1. Makan dan Minum

Makan dan minum dengan sengaja akan membatalkan puasa. Adapun bagi orang yang terlupa maka puasanya tidak batal, dengan catatan begitu sadar harus segera berhenti dan melanjutkan puasanya.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَن نَسِيَ وَهُو صَائِمٌ، فَأَكَلَ ، أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Barangsiapa yang lupa, dan dia dalam kondisi berpuasa, kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasa, karena sesungguhnya dia hanya diberikan makan dan minum oleh Allah," (HR. Jama'ah).

Orang yang membatalkan puasa karena makan dan minum dengan sengaja maka wajib baginya untuk meng-qadha puasanya.

2. Muntah dengan Sengaja

Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah muntah dengan sengaja. Memancing muntah misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut akan membatalkan puasa.

Namun bagi orang yang muntah dengan sendirinya karena sakit atau mabuk perjalanan, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي
غلبه - فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

"Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda: 'Barang siapa yang terdorong muntah dengan sendirinya -atau tak dapat menahannya- maka tidak ada qadha baginya, dan barang siapa yang memancing muntah dengan sengaja hendaknya mengqadhanya," (HR. al-Tirmidzi).

3. Haid dan Nifas

Keluarnya darah dari rahim seorang wanita akibat haid dan nifas juga menjadi penyebab batalnya puasa. Meskipun hal itu terjadi beberapa saat sebelum berbuka.

Para ulama sepakat, batalnya puasa akibat haid dan nifas maka wajib qadha sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut.

4. Berhubungan Suami-Istri di Siang Hari

Seorang yang melakukan jimak atau berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, maka termasuk golongan mereka yang wajib meng-qadha puasa serta wajib untuk membayar kifarat.

Hal ini berdasarkan sebuah riwayat,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ : هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ : لا . قَالَ : فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَينِ؟ قَالَ : لا . قَالَ : فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا. قَالَ : ثُمَّ جَلَسَ، فَأَتَى النَّبِيُّ بِعِرْقٍ فِيْهِ تَمْرُ فَقَالَ : تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ: عَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَأَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. [رواه الجماعة]

Seorang datang kepada Nabi, berkata: "Binasalah aku Wahai Rasulullah?", Ia bersabda: "Apa yang membinasakanmu?" Orang itu berkata: "Aku tergelincir (berjimak) atas istriku di bulan Ramadhan." Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memerdekakan budak?", "Tidak" jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?", "Tidak," jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memberikan makan enam puluh orang miskin?" , "Tidak," jawabnya. Kemudian orang itu duduk, lalu Nabi memberikan satu wadah berisi kurma, ia bersabda: "Bersedekahlah dengan ini!", orang itu berkata: "kepada orang yang paling miskin di antara kami?, sungguh tidak ada yang lebih membutuhkannya dari kami sendiri. "Maka Nabi pun tersenyum sampai terlihat gigi serinya. Ia bersabda: "Pergi dan berikan pada keluargamu!," (HR. Jama'ah).

Menurut mayoritas ulama bahwa kewajiban membayar kifarat ini berlaku bagi kedua pihak, baik laki-laki maupun wanitanya. Namun, kalangan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa pihak wanita tidak dikenakan wajib kifarat dalam kondisi apapun. Dengan demikian yang wajib membayar kifarat hanyalah pihak laki-laki saja.

Menurut Wahbah al-Zuhaily bahwa yang dikenakan hukuman kifarat adalah yang memasukkan dan bukan yang dimasuki.

5. Masturbasi

Masturbasi atau melakukan perbuatan yang memancing keluarnya air mani termasuk hal yang membatalkan puasa. Termasuk mencium atau memeluk istri hingga keluar mani, menyentuh kemaluan dengan tangan (baik tangan sendiri maupun tangan orang lain).

Wahbah al-Zuhaily berpendapat jika seseorang memeluk istrinya dengan adanya penghalang, dalam artian tidak bersentuhan kulit secara langsung, lalu keluar air mani (karena terangsang pikirannya) maka hal itu tidak membatalkan puasa. Tetapi jika dilakukan secara berkali-kali maka ini menjadi haram walaupun tidak sampai keluar air mani.

Menurut Sayyid Sabiq, jika keluarnya air mani hanya disebabkan oleh penglihatan atau pikiran seperti mimpi atau khayalan maka tidak membatalkan puasa.

6. Memasukkan Benda ke dalam Tubuh

Puasa juga menjadi batal jika seseorang memasukkan benda ke dalam tubuhnya dengan sengaja. Contohnya seperti;

  • Menelan obat-obatan
  • Memasukkan cairan melalui jarum suntik
  • Meneteskan minyak ke lubang telinga
  • Merokok
  • Menelan dahak yang bisa dikeluarkan
  • Menelan air kumur atau menghirup air ke hidung hingga masuk ke kerongkongan

Karena itu, pada saat berwudhu seseorang dilarang untuk berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan. Cukup sekedarnya saja.

Rasulullah SAW bersabda,

أَسْبِغُ الْوُضُوءَ وَخَلَّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغُ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَابِمًا

"Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah celah-celah tangan, dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyâq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa," (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih).

7. Niat Berbuka Sebelum Waktunya

Menurut Sayyid Sabiq, seseorang yang berniat untuk berbuka (membatalkan puasa) sebelum masuk waktu Magrib, maka puasanya menjadi batal. Walaupun ia masih dalam keadaan berbuka dan belum makan atau minum.

Hal ini karena niat merupakan salah satu rukun puasa, maka jika ia hilang maka puasa menjadi batal. Jika hal ini terjadi, maka ia harus meng-qadha puasanya.

Hal-hal yang Makruh Saat Puasa

Selain menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya untuk menjaga diri dari hal-hal yang makruh. Yakni perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak atau mengurangi pahalanya.

Di antara perkara makruh saat berpuasa tersebut adalah puasa wishal, berciuman di siang hari, berbekam, dan berlebihan saat istinsyaq.

1. Puasa Wishal

Puasa wishal adalah menyambung puasa dengan puasa keesokan harinya tanpa berbuka sama sekali. Abu Huraira RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang untuk melakukan puasa wishal.

Islam mengajarkan untuk tidak berlebih-lebihan, bahkan dalam perkara ibadah sekalipun. Berpuasa terus-menerus akan melemahkan tubuh hingga melewatkan berbagai amal saleh lainnya.

2. Berciuman di Siang Hari

Meski tidak membatalkan puasa, berciuman antara suami istri di siang hari menurut para ulama hukumnya makruh. Sebab, dikhawatirkan orang yang berpuasa tersebut akan terpancing oleh godaan syetan dan hawa nafsunya.

3. Hijamah (Berbekam)

Hijamah atau bekam adalah salah satu metode pengobatan Islam yang dianjurkan. Melalui bekam, seseorang dapat mengeluarkan darah kotor yang mengandung racun dari dalam tubuh.

Bekam sendiri tidak membatalkan puasa. Namun, bagi sebagian orang ini bisa membuat fisik menjadi lemah dan tidak kuat untuk melanjutkan puasa.

Anas bin Malik RA pernah ditanya, "Apakah kalian (para sahabat) memakruhkan hijamah? Ia menjawab; "Tidak, kecuali jika membuat lemah," (HR. Bukhari).

4. Berlebihan Saat Istinsyaq

Istinsyaq atau menghirup air dengan hidup sangat dianjurkan saat berwudhu. Namun, bagi orang yang berpuasa, hal ini tidak dianjurkan.

Nah, itulah hal-hal yang dapat membatalkan dan memakruhkan puasa. Semoga membantu!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads