Puasa Senin-Kamis dan Qadha Ramadhan Boleh Digabung? Ini Pandangan Ulama

Puasa Senin-Kamis dan Qadha Ramadhan Boleh Digabung? Ini Pandangan Ulama

Aisyah Luthfi - detikSumut
Kamis, 22 Mei 2025 10:15 WIB
Happy Muslim family together making iftar dua to break fasting during Ramadan at the dining table at home focus on a bowl of dates. . High quality photo
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Malik Nalik)
Medan -

Puasa sunnah Senin-Kamis dan puasa qadha Ramadhan adalah dua jenis ibadah puasa yang penting dalam Islam. Keduanya memiliki keutamaan dan pahala besar jika dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.

Penting bagi umat muslim untuk memahami perbedaan hukum, bacaan niat, serta boleh atau tidaknya menggabungkan niat kedua puasa tersebut.

Simak penjelasan lengkap mengenai niat puasa Senin-Kamis dan qadha Ramadhan, termasuk pandangan ulama terkait penggabungan niatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Puasa Senin-Kamis dan Qadha Ramadhan

1. Hukum Puasa Senin-Kamis

Melansir NU Online, puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Senin dan Kamis setiap pekan. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa:

"Para ulama sepakat bahwa puasa Senin-Kamis hukumnya sunnah. Jika dilakukan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa." (Juz 3, hal. 1641)

ADVERTISEMENT

2. Hukum Puasa Qadha Ramadhan

Puasa qadha Ramadhan adalah puasa wajib yang harus dilakukan untuk mengganti hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hukum ini berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:

"... Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..."

Bacaan Niat Puasa Senin-Kamis

Niat Puasa Hari Senin

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta'âlâ

Artinya:

"Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Hari Kamis

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta'âlâ

Artinya:

"Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah Ta'ala."

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ

Artinya:

"Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Senin-Kamis dengan Qadha Ramadhan?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah: Apakah boleh menggabungkan puasa Senin-Kamis dengan qadha Ramadhan?

Pandangan Ulama

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adillatuhu menjelaskan:

Jika dua ibadah yang digabung adalah sama-sama sunnah, maka sah dan pahalanya tetap didapatkan.

Namun jika satu ibadah wajib (seperti qadha Ramadhan) dan yang lainnya sunnah (puasa Senin-Kamis), maka yang dihitung hanya yang wajib, menurut pendapat Abu Yusuf.

Sementara itu, Isnan Ansory dalam Fiqih Niat menyebutkan:

Menggabungkan dua niat ibadah antara yang wajib dan sunnah dapat membuat ibadah sunnahnya batal, meski ibadah wajibnya tetap sah.

Mazhab Syafi'i memiliki dua pendapat:

· Abu Makhramah: Penggabungan niat dapat menggugurkan pahala dari salah satunya.

Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh Ar-Ramli: Niat puasa qadha dan sunnah bisa digabung tanpa mengurangi pahala keduanya, selama diniatkan dengan sengaja.
Melansir laman BAZNAS, disebutkan bahwa, umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan boleh menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah Senin atau Kamis. Cukup membaca niat puasa qadha saja, maka pahalanya akan tetap berlipat karena dilakukan di hari yang utama.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads