Sujud tilawah merupakan salah satu amalan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Ketika seorang muslim membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, ia dianjurkan untuk melakukan sujud sebagai bentuk ketundukan kepada Allah SWT.
Tata cara melakukan sujud tilawah memiliki aturan khusus yang perlu diperhatikan dengan seksama. Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disunnahkan dan memiliki keutamaan tersendiri bagi yang melaksanakannya.
Memahami praktik sujud tilawah secara mendalam akan membantu umat muslim menjalankan ibadah dengan lebih baik dan khusyuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang Dimaksud dengan Sujud Tilawah?
Menurut buku Serba-Serbi Sujud Tilawah karya Maharati Marfuah, sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an yang berisi perintah untuk sujud.
Beberapa surah yang memiliki ayat sajdah di antaranya adalah Ar Ra'd, An Nahl, Al Isra', Maryam, Al Furqan, As Sajdah, Fussilat, An Najm, Al Insyiqaq, An Naml, Al 'Alaq, Al A'raf, dan surah Al Hajj.
Para ulama sepakat sujud tilawah adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam. Secara khusus, ulama mazhab Syafi'i menegaskan hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa mengerjakan sujud tilawah akan menyebabkan setan menjauhi orang yang melakukannya.
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ - وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى - أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
Artinya: "Jika anak Adam membaca ayat sajdah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata, 'Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka'." (HR Muslim)
Pelaksanaan Sujud Tilawah
Sujud tilawah dapat dilaksanakan dalam dua kondisi, baik ketika sedang menunaikan salat maupun di luar salat.
Dalam konteks salat berjamaah, pelaksanaan sujud tilawah mengikuti kebijakan imam. Oleh karena itu, apabila imam melakukan sujud tilawah saat membaca ayat sajdah, maka makmum juga harus ikut sujud.
Sebaliknya, jika imam tidak melakukan sujud, makmum juga tidak diperkenankan untuk sujud, berdasarkan prinsip mengikuti gerakan imam dalam salat.
Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam RA, "Sesungguhnya seorang anak membaca ayat sajdah di samping Nabi SAW, ia tunggu Nabi SAW sujud, tapi beliau tidak sujud, anak itu berkata, 'Ya Rasulullah, bukankah pada (waktu membaca) ayat sajdah ini ada sujud?' Nabi SAW bersabda, 'Benar, tapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun sujud'." (HR Ibnu Syaibah)
Cara Melakukan Sujud Tilawah
Menurut kitab terjemahan Fikih Empat Madzhab, Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut adalah tata cara melaksanakan sujud tilawah:
Sujud Tilawah di Luar Salat:
- Berniat melakukan sujud tilawah
- Bertakbiratul ihram
- Melakukan sujud sekali, serupa dengan sujud dalam salat
- Duduk setelah sujud
- Mengucapkan salam
- Dianjurkan mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram
Sujud Tilawah dalam Salat:
- Makmum cukup berniat dalam hati
- Langsung bersujud sekali, sama seperti sujud biasa dalam salat
Doa Sujud Tilawah
Berikut ini adalah doa yang dibaca saat sujud tilawah menurut Imam Nawawi dalam Kitab Raudlatut Thalibin:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Arab latin: Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam'ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.
Artinya: "Wajahku bersujud kepada Allah SWT, yaitu Zat yang menciptakan, yang membuka pendengaran juga penglihatan-Nya dengan daya dan kekuatan-Nya."
Sedangkan menurut pendapat dari mazhab Syafi'i, Hambali, dan lainnya, berikut ini adalah doa sujud tilawah yang bisa dibaca:
"Subhaana rabbi al-a'la" sebanyak tiga kali.
Jika seseorang tidak berkehendak melakukan sujud tilawah, maka dia cukup membaca "Subhaanallaah, wa al-hamdulillah, wa la ilaha illallaah, wallaahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billaah al-aliyyi al-azhim" sebanyak empat kali.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama