Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Seperdelapan Harta Pusaka?

Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Seperdelapan Harta Pusaka?

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Sabtu, 06 Des 2025 14:01 WIB
Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Seperdelapan Harta Pusaka?
Ilustrasi pembagian waris. Foto: Getty Images/iStockphoto/Ilya Burdun
Jakarta -

Pembagian harta pusaka telah diatur secara adil dalam Al-Qur'an. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda-beda, hal tersebut disesuaikan dengan peran dan kedudukannya dalam keluarga.

Allah SWT telah mengatur hukum pembagian waris dalam Islam. Hal ini ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 7. Allah SWT berfirman,

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."

Pengertian Waris

Dikutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, waris atau al-miirats memiliki makna "berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain". Pengertian menurut bahasa ini tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan bukan harta benda.

ADVERTISEMENT

Para ulama mendefinisikan al-miirats adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan berupa uang, tanah, atau apapun berupa hak milik legal secara syar'i.

Rukun dan Syarat Waris

Masih mengacu sumber yang sama, sebelum membagikan waris ada hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu rukun dan syarat waris. Berikut penjelasannya:

Rukun Waris

  1. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya memiliki hak untuk mewarisi harta peninggalannya.
  2. Ahli waris, yaitu mereka yang memiliki hak untuk menerima harta peninggalan pewaris.
  3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris.

Syarat Waris

  1. Meninggalnya pewaris, baik secara hakiki atau secara hukum (dianggap telah meninggal)
  2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
  3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

Ahli Waris yang Berhak Mendapat Seperdelapan Harta Pusaka

Dikutip dari buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa ahli waris yang mendapat seperdelapan harta pusaka adalah istri jika suaminya yang meninggal mempunyai anak.

Pembagian tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 12, Allah SWT berfirman,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ ج يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٌ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةٌ أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتُ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

Pembagian Harta Pusaka Anggota Keluarga Lain

Terdapat anggota keluarga lain yang mendapatkan haknya atas harta pusaka sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam. Berikut penjelasan mengenai besaran bagian yang berhak diterima oleh anggota keluarga lain:

1. Anak Perempuan

Jika hanya mempunyai satu anak perempuan, ia berhak mendapat 1/2 dari harta pusaka. Jika ada dua atau lebih anak perempuan, maka masing-masing mendapat 2/3 dari harta pusaka.

2. Anak Perempuan Bersama Anak Laki-Laki

Jika terdapat anak perempuan dan laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua kali lipat lebih besar dibandingkan bagian anak perempuan.

3. Ayah

Ayah mendapatkan 1/3 bagian dari harta pusaka jika pewaris tidak mempunyai anak. Namun jika pewaris mempunyai anak, bagian ayah menjadi 1/6 dari harta pusaka.

4. Ibu

Jika ada anak, dua saudara, atau lebih, maka ibu berhak atas 1/6 dari harta pusaka. Jika tidak ada anak atau atau saudara yang lebih banyak, ibu mendapat 1/3 dari harta pusaka, setelah istri atau suami menerima bagian mereka bersama ayah.

5. Suami

Jika pewaris meninggal tanpa anak, suami berhak menerima 1/2 dari harta pusaka. Jika pewaris meninggalkan anak, dia hanya berhak menerima 1/4 bagian.

6. Saudara Laki-Laki dan Perempuan Seibu

Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 dari harta pusaka. Jika ada dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat 1/3 dari harta pusaka.

7. Saudara Perempuan dengan Saudara Laki-laki

Jika pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya ada satu saudara perempuan kandung atau seayah, saudara perempuan tersebut mendapat 1/2 bagian. Jika ada dua atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah, mereka bersama mendapat 2/3 bagian. Jika saudara perempuan bersama saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua kali lipat bagian saudara perempuan.

Pembagian warisan dilakukan setelah utang dan wasiat ditunaikan. Untuk memudahkannya, detikers bisa menghitung bagian warisan di Kalkulator Waris detikHikmah.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads