
Tanah Telantar Diambil Negara, Pemilik Dapat Kompensasi?
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar setelah dua tahun diterbitkan hak. Pemilik yang merasa keberatan tanahnya diambil bisa protes dengan cara ini.
Pemilik tanah harus memanfaatkan lahannya untuk menghindari status terlantar. Pelajari apa yang harus dilakukan pemilik agar tanah tidak diambil negara.
Pemerintah akan ambil alih tanah terlantar yang dibiarkan selama dua tahun. Lantas, bagaimana kalau tanah tersebut ada bangunan terbengkalai di atasnya?
Pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini dinilai merampas hak prioritas pemegang hak.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Temukan status tanah apa saja yang bisa diambil negara di sini.
Pemilik tanah jangan membiarkan aset miliknya terbengkalai. Sebab apabila telantar selama dua tahun, aset tersebut bisa diambil alih oleh negara.
Pemilik harus mengelola tanahnya dan jangan sampai telantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi menjadi diambil alih negara.