
Penjelasan Lengkap Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Pemilik tanah jangan membiarkan aset miliknya terbengkalai. Sebab apabila telantar selama dua tahun, aset tersebut bisa diambil alih oleh negara.
Pemilik harus mengelola tanahnya dan jangan sampai telantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi menjadi diambil alih negara.
Manfaatkan tanah kosong sebagai ladang bisnis. Temukan ide bisnis menguntungkan dari tanah kosong di sini.
Kasus penyerobotan aset oleh ormas meningkat. Pengacara menjelaskan langkah hukum yang tepat untuk mengatasi pendudukan tanah dan tips mengamankan lahan.
Tanah kosong rawan diserobot orang tidak bertanggung jawab. Temukan cara melindungi tanah kosong di sini.
Tanah kosong daripada dianggurin ternyata bisa disewakan, lho. Pelajari syarat dan ketentuan sewa tanah di sini.
Kasus penyerobotan tanah kosong kerap terjadi. Temukan cara menjaga tanah kosong biar nggak diserobot orang di sini.
Tanah atau lahan kosong bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan. Temukan ide cara meraih untung dengan investasi properti di sini.