
Yang Harus Dilakukan Pemilik Kalau Nggak Mau Tanah Telantar Diambil Negara
Pemilik tanah harus memanfaatkan lahannya untuk menghindari status terlantar. Pelajari apa yang harus dilakukan pemilik agar tanah tidak diambil negara.
Pemilik tanah harus memanfaatkan lahannya untuk menghindari status terlantar. Pelajari apa yang harus dilakukan pemilik agar tanah tidak diambil negara.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Badan Bank Tanah menyiapkan 11 titik lokasi hak pengelolaan atas tanah (HPL) untuk dapat dimanfaatkan guna mendukung dapur makan bergizi gratis (MBG)
Pemerintah bahas pemanfaatan tanah terlantar untuk meningkatkan nilai ekonomi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengusulkan agar tanah sitaan kasus korupsi dimanfaatkan untuk membangun perumahan rakyat.