Tanah Telantar Diambil Negara, Kalau Ada Bangunannya Gimana?

Tanah Telantar Diambil Negara, Kalau Ada Bangunannya Gimana?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 17 Jul 2025 09:30 WIB
Penampakan vila dan bangunan terbengkalai di Lokasi proyek Bukit Algoritma
Ilustrasi tanah dan bangunan Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mempunyai aturan untuk menertibkan tanah terlantar. Negara akan mengambil alih tanah yang sengaja tidak digunakan dan tidak dipelihara selama dua tahun.

Namun, tak hanya tanah kosong yang ada di masyarakat, banyak tanah beserta bangunan yang terbengkalai. Misalnya tanah yang terdapat ruko atau rumah di atasnya, tetapi pemiliknya membiarkan bangunan tak digunakan sampai rusak parah.

Apakah tanah terlantar yang ada bangunannya tetap akan diambil alih negara?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyatakan pemerintah menertibkan tanah yang sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau tidak dipelihara. Tanah tersebut kosong tanpa bangunan ataupun kebun selama 2 tahun sejak diterbitkan hak.

"Kalau penelantaran tanah, tanah kosong nggak diapa-apain, nggak ada aktivitas, itu yang jadi objek PP (peraturan pemerintah) ini, tapi kalau rumah sudah lama di kampung, nggak balik-balik, tidak ada yang tinggal, itu bukan penelantaran tanah, penelantaran rumah namanya, itu bukan objek penertiban," ujar Harison kepada detikProperti, Rabu (16/7/2025).

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Ia menyebutkan objek penertiban hak meliputi seluruh hak yang ada, yakni HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan hak milik (SHM).

Harison mengatakan tanah hak milik jarang menjadi tanah terlantar karena biasanya sudah ada pekarangan, kebun, dan rumah. Apalagi tanah warisan yang ada rumah dan kebunnya, tentu tidak akan diambil alih negara.

"(Tanah) warisan itu nggak gitu narasinya, masa negara mau mengambil warisan orang," imbuhnya.

Lebih lanjut, peraturan tersebut bermaksud untuk menegaskan pemilik mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya. Sebab, sejak awal memohonkan hak tanah kepada pemerintah, sudah ada peruntukan tanah.

Adapun pemilik tanah berstatus SHM setidaknya dapat membangun pagar, membersihkan tanah, dan menginformasikan bahwa itu tanah miliknya. Langkah ini untuk mencegah lahan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads