Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang sengaja dibiarkan telantar selama dua tahun. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan setiap orang yang telah diberikan hak atas tanah wajib menjaga fungsi sosial dari tanah tersebut. Hal itu termasuk menjaga pemanfaatannya sebagaimana sudah dijanjikan sejak awal permohonan hak atas tanah.
"Maksud utamanya membuat tanah itu jangan sampai tidak produktif. Jangan sampai tanah-tanah itu dibiarkan idle. Jangan sampai tanah-tanah itu direbut oleh orang yang tidak semestinya karena tidak diusahakan, tidak dikuasai, dikira bukan tanah orang, padahal sudah punya tanah orang," ujar Harison kepada detikProperti, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut bermaksud untuk menegaskan pemilik mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya. Lalu, pemilik juga bisa terhindar dari masalah seperti sengketa tanah.
Lebih lanjut, tanah telantar yang diambil negara akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN). Tanah tersebut dapat digunakan untuk reforma agraria, kepentingan negara, dan dijadikan cadangan bank tanah.
Ia menjelaskan reforma agraria merupakan kebijakan negara dalam rangka memberikan pemerataan dan aksesibilitas atas tanah. Lalu, TCUN buat kepentingan negara seperti pertahanan, pendidikan, dan perumahan rakyat.
"Kalau negara mau membangun tak perlu lagi repot-repot cari lahan di mana. Itu sudah ada di bank tanah itu. Jadi pemanfaatannya (tanah telantar) kembali ke masyarakat juga," ucapnya.
Selain itu, ia menyebutkan objek penertiban hak meliputi seluruh hak yang ada, seperti hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak milik (SHM), hak pengelolaan (HPL), hak pakai.
Saat mengajukan hak seperti HGU dan HGB, pemohon telah berjanji kepada negara untuk menggarap atau membangun usahanya. Hal itu pun harus diwujudkan dan tanahnya tidak boleh dibiarkan terbengkalai.
"(Misalnya tanah) HGB dia berjanji kepada negara untuk membangun, membangun gedung, apakah itu realestat, atau membangun ruko, membangun toko, membangun apapun, mal. Jadi harus bangun," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)