Tidak Semua, Ini Status Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara

Tidak Semua, Ini Status Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 16 Jul 2025 16:45 WIB
Land plot in aerial view. Identify registration symbol of vacant area for map. Property or real estate for business of home, house or residential i.e. construction, development, sale, rent, buy, purchase, mortgage or investment.
Ilustrasi tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta - Tanah telantar alias tanah yang dibiarkan kosong tanpa ada aktivitas selama dua tahun dapat diambil alih negara. Namun, pemerintah tidak serta merta menertibkan semua tanah, ada ketentuan dan status tanah tertentu.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan itu menyebutkan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Di samping itu, ada tanah HPL yang dikecualikan dari objek tanah terlantar. Tanah tersebut meliputi tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan obyek penertiban hak meliputi seluruh hak yang ada. Hak tanah tersebut berupa HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, hak milik.

"Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah, itu akan diidentifikasi oleh negara," ujar Harison kepada detikProperti, Rabu (16/7/2025).

Tanah yang sengaja dibiarkan kosong tanpa bangunan, pagar, atau tanaman, bahkan sampai dipenuhi tumbuhan liar berpotensi ditetapkan tanah terlantar. Penertiban tanah terlantar untuk mencegah masalah seperti perampasan tanah hingga konflik sengketa.

Meski demikian, ia mengatakan hak yang ada konsekuensi pemanfaatannya itu terbatas. Hak yang memiliki janji pemanfaatan itu seperti HGB dan HGU yang biasa dimiliki perusahaan. Pasalnya, permohonan hak tersebut sudah beserta rencana pemanfaatan.

"Ketika diberikan hak, ada kewajiban. Coba lihat di dalam SK Pemberian Hak itu pasti sudah berbunyi kewajiban atas tanah itu apa. Maka ditanya oleh negara dalam dua tahun setelah diberikan haknya, apakah sudah memelihara dan mempergunakan tanah itu?" katanya.

Harison menyebut kondisi seperti ini biasanya terjadi pada tanah berskala besar milik perusahaan, yakni bersertifikat HGU dan HGB. Pemiliknya merupakan perusahaan yang punya rencana bisnis di tanah itu.

Sementara itu, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan jarang sampai diambil alih negara. Sebab, pemilik biasanya langsung mengusahakan tanah ketika mendapat teguran dari lurah. Pemilik cukup membangun pagar, membersihkan tanah, dan memberikan informasi bahwa itu tanah miliknya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Lalu, tanah berstatus HPL atau hak pakai juga jarang sampai diambil negara karena merupakan tanah milik pemerintah. Pemerintah dapat menentukan kapan tanah akan digunakan.

Harison mengatakan negara tidak serta merta mengambil alih tanah, melainkan ada prosesnya. Pertama, pihak BPN akan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah melalui tahap inventarisasi identifikasi.

Pemilik tanah harus mengusahakan pemanfaatan tanahnya. Jika tidak, akan ada peringatan hingga tiga kali.

"Kalau dia sudah diperingatkan 3 kali, tetap dia tidak manfaatkan, ya sudah ditetapkan tanah terlantar. Begitu tanah terlantar, itu mengacu lagi kepada ketentuan, bahwa tanah itu menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN)," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini (dhw/das)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads