Pemilik tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Pasalnya, pemerintah mempunyai kebijakan yang mengatur bahwa tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
"Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikProperti, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara
Harison menjelaskan tanah yang menjadi objek peraturan tersebut adalah tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas. Tanah tersebut tidak dibuat bangunan, pagar, maupun kebun.
Dalam PP No. 20 Tahun 2021, disebutkan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, ada tanah HPL yang dikecualikan dari objek tanah. Tanah tersebut meliputi tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
Jika tanah sampai diambil negara, lahan itu akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN). TCUN ditujukan dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
Alasan Pemerintah Ambil Tanah Telantar
Harison mengatakan setiap orang yang telah diberikan hak atas tanah wajib menjaga fungsi sosial dari tanah tersebut. Hal itu termasuk menjaga pemanfaatannya sebagaimana sudah dijanjikan sejak awal pembuatan hak.
"Maksud utamanya membuat tanah itu jangan sampai tidak produktif. Jangan sampai tanah-tanah itu dibiarkan idle. Jangan sampai tanah-tanah itu direbut oleh orang yang tidak semestinya karena tidak diusahakan, tidak dikuasai, dikira bukan tanah orang, padahal sudah punya tanah orang," katanya.
Peraturan ini bermaksud untuk menegaskan pemilik agar mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya. Selain itu, pemilik juga bisa terhindari dari masalah tanah seperti perampasan dan sengketa tanah.
Cara Agar Tanah Tidak Diambil Negara
Pemilik tanah harus menggunakan asetnya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Negara bisa mengambil alih tanah telantar bahkan ketika pemilik sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Tanah tersebut sebaiknya dimanfaatkan agar tidak kosong. Akan tetapi, pemilik yang belum berniat menggunakan tanah, setidaknya dapat membuat pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahannya. Tak perlu menghabiskan banyak biaya, pemilik cukup membuat pagar dari bambu.
"Paling tidak kan ada pagarnya, dibersihin, ya artinya diberikan info kepada seluruh orang bahwa itu tanah bukan tanah kosong yang tidak bertuan," ucap Harison.
Nasib Tanah beserta Bangunan Telantar
Harison menegaskan tanah kosong tanpa bangunan ataupun kebun selama 2 tahun sejak diterbitkan hak bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Pemilik harus menguasai tanahnya, salah satunya dengan membuat bangunan. Meskipun bangunan tidak dipakai dan diurus hingga rusak, tanah tidak akan menjadi objek penertiban tanah telantar.
"Kalau penelantaran tanah, tanah kosong nggak diapa-apain, nggak ada aktivitas, itu yang jadi obyek PP (peraturan pemerintah) ini, tapi kalau rumah sudah lama di kampung, nggak balik-balik, tidak ada yang tinggal, itu bukan penelantaran tanah, penelantaran rumah namanya, itu bukan obyek penertiban," imbuhnya.
Cara Pemilik Protes Tanahnya Diambil Negara
Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah telantar. Ada beberapa tahapan sebelum tanah ditetapkan telantar.
Tahapan awal adalah inventarisasi dan identifikasi tanah terlantar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengirim surat kepada pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah.
"BPN yang melakukan invent-ident itu, ya dia (pemilik) udah bisa protes dari situ. 'Pak saya nggak bisa mengusahakan begini'. Kata BPN 'Ya sudah, diusahakan aja dipagarin'," ujar Harison.
Lalu, pemilik diberikan peringatan untuk mengusahakan tanahnya. BPN memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan tanah telantar.
Jika tanah diambil negara dan pemilik yang merasa keberatan, masih ada kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali. Carannya dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Adapun keputusan pemilik menang dan mendapatkan tanahnya kembali tergantung pada proses di pengadilan.
"Akhirnya ditetapkan tanah telantar, dia masih mau melawan, boleh. Ada pengadilan, gugat aja SK penertiban tanah telantar itu ke pengadilan. Ada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memohon membatalkan SK penetapan tanah telantar itu," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)