
Nusron Minta Maaf soal Guyon Lahan Milik Negara, Klarifikasi Isu Tanah Nganggur
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf atas guyonannya soal tanah milik negara. Ia pun mengklarifikasi status tanah nganggur yang ditertibkan pemerintah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf atas guyonannya soal tanah milik negara. Ia pun mengklarifikasi status tanah nganggur yang ditertibkan pemerintah.
Pemerintah akan menertibkan tanah HGU dan HGB yang nganggur selama dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataan viralnya tentang tanah rakyat.
Pemerintah punya aturan untuk menertibkan tanah telantar. Namun, ketentuan tanah HGU dan HGB menjadi tanah telantar berbeda dari tanah hak milik (SHM).
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pemerintah akan ambil alih tanah terlantar yang dibiarkan selama dua tahun. Lantas, bagaimana kalau tanah tersebut ada bangunan terbengkalai di atasnya?
Tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Temukan status tanah apa saja yang bisa diambil negara di sini.
Pemerintah punya kebijakan yang mengatur bahwa tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Berikut penjelasan Kementerian ATR/BPN.
Pemilik harus mengelola tanahnya dan jangan sampai telantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi menjadi diambil alih negara.