Pemilik tanah harus menggunakan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pasalnya, negara bisa saja mengambil alih tanah terlantar meski statusnya sudah bersertifikat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan tanah yang dengan sengaja tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara selama 2 tahun sejak diterbitkan hak akan diidentifikasi oleh negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, kebijakan penertiban tanah yang ditelantarkan selama 2 tahun hanya berlaku untuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM) yang memiliki ketentuan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan tanah SHM menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Hal ini berlaku kalau tanah sampai dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan. Selain itu, tanah sampai dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak. Terakhir, tanah itu terlantar sehingga fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik agar tanahnya tidak diambil negara?
Harison mengatakan pemilik yang mempunyai tanah kosong dan belum berniat membangun apa-apa, setidaknya bisa membuat pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahannya. Tak perlu menghabiskan banyak biaya, membuat pagar dari bambu pun cukup.
"Paling tidak kan ada pagarnya, dibersihin, ya artinya diberikan info kepada seluruh orang bahwa itu tanah bukan tanah kosong yang tidak bertuan," ujar Harsion kepada detikProperti, Rabu (16/7/2025).
Tanah tidak boleh dibiarkan kosong dan tidak dikuasai. Pasalnya, tanah terlantar berpotensi untuk diduduki dan dirampas oleh orang lain serta timbul sengketa.
Namun, Harison menyebut tanah hak milik jarang menjadi objek penertiban karena jenis tanah ini sering kali sudah dimanfaatkan. Andaikan tanah hak milik terlantar, pemilik biasanya segera mengurusnya ketika mendapatkan teguran dari lurah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tidak sampai ditetapkan sebagai tanah terlantar.
"Kalau hak milik biasanya kalau dia sudah dikuasai pun, dia biasanya ada tanda-tandanya. Dia tanam kebun, atau dia tanami pohon-pohon tanaman-tanaman, atau ada rumah, apakah permanen atau semi-permanen, atau dia pagar," katanya.
Pemerintah juga tidak akan serta-merta mengambil alih tanah masyarakat. Ada proses sebelum tanah akhirnya ditetapkan sebagai terlantar.
Tahapan awal adalah inventarisasi dan identifikasi tanah terlantar. Pihak BPN akan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah. Pemilik akan diberikan waktu untuk mengusahakan tanahnya, sebelum akhirnya diberikan peringatan hingga tiga kali.
Pemilik juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan tanahnya masih kosong. Jika ada unsur ketidaksengajaan, pemerintah dapat memberikan relaksasi.
"Biasanya kalau sudah diberitahu sama lurahnya, orangnya pulang dan biasanya datang (mengatakan) 'ini punya saya, ini saya bayar pajak, ini saya pagar', udah selesai," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)