Pemerintah bakal mengambil alih tanah yang sudah ditelantarkan selama dua tahun sejak penerbitan haknya. Tanah tersebut nantinya akan menjadi Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN).
Penertiban tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Tanah yang sudah dikuasai akan digunakan dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
Lantas, apakah pemilik mendapatkan kompensasi atas pengambilalihan tanahnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan pemilik tidak mendapatkan kompensasi ketika tanah yang sudah ditelantarkannya diambil negara. Sebab, pemilik sudah melanggar kewajiban untuk memanfaatkan tanah.
"Penelantaran tanah nggak ada kompensasi. Masa orang sudah melanggar aturan dikasih kompensasi," ujar Harison kepada detikProperti, Rabu (16/7/2025).
Kompensasi dapat diberikan ketika kondisinya berupa pengadaan tanah. Artinya, tanah seseorang dibeli oleh negara buat kepentingan masyarakat, misalnya pembangunan tol, waduk, atau jembatan.
Penertiban tanah telantar berlaku untuk tanah dengan status hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (SHM), hak pengelolaan (HPL), dan hak pakai. Namun, ia menyebut penertiban biasanya dilakukan pada tanah HGB dan HGU karena tidak mewujudkan rencana pemanfaatan atas tanah tersebut.
Walaupun masyarakat mempunyai jangka waktu HGB dan HGU yang panjang, tanah tetap akan ditertibkan kalau telantar selama dua tahun usai diterbitkan hak. Harison mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam kalau tanah yang sangat luas itu ditelantarkan padahal sudah diberikan hak.
"Jadi telantar itu maksudnya sudah dikasih haknya, nggak ada apa-apain tanahnya. Kan masih ada jangka waktunya? Mau jangka waktunya (HGB dan HGU), kalau nggak diusahakan, masa negara diam aja?" imbuhnya.
Pasalnya, kedua hak HGU atau HGB punya feasibility study dan terikat dengan sebuah janji dalam pemberian surat keputusan (SK). Misalnya tanah mau dibangun perumahan atau digarap kebun, maka harus benar diwujudkan.
Meski demikian, Harison menyampaikan, pemilik yang diambil tanahnya tetap memiliki hak hukum. Pemilik bisa menuntut ke pengadilan kalau ingin tanahnya kembali.
"Kalau memang men-challenge di pengadilan, it's oke aja. Dan apakah dia bisa menang ya, tergantung proses di pengadilan," katanya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)