Tanah yang telantar setelah dua tahun diterbitkan hak berisiko diambil alih negara. Namun, pemerintah tidak akan langsung mengambil alih tanah, melainkan ada berbagai proses yang memberi kesempatan pemilik buat mempertahankan tanahnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan ada beberapa tahapan sebelum tanah ditetapkan telantar. Tahapan awal adalah inventarisasi dan identifikasi tanah telantar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengirim surat kepada pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah.
Pemilik tanah diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasannya menelantarkan tanah. Jika ada unsur ketidaksengajaan, pemerintah dapat memberikan relaksasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPN yang melakukan inventarisasi-identifikasi itu, ya dia (pemilik) udah bisa protes dari situ. 'Pak saya nggak bisa mengusahakan begini'. Kata BPN 'Ya sudah, diusahakan aja dipagarin'," ujar Harison kepada detikProperti, Rabu (16/7/2025).
Lalu, pemilik perlu menunjukkan usahanya untuk mengelola tanahnya. Misalnya membangun pagar, menanam tanaman, atau membersihkan tanah.
Kalau memang ada penelantaran, pemilik diberikan peringatan untuk mengusahakan tanahnya. BPN memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan tanah telantar.
Jika pada akhirnya tanah sampai diambil negara, lahan itu akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN). TCUN ditujukan dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
Meski demikian, pemilik yang merasa keberatan tanahnya diambil bisa mengusahakan agar tanahnya kembali. Harison mengatakan pemilik masih mempunyai hak hukum, tentu ada cara untuk melawan itu. Apalagi hal ini menyangkut keperdataan, sebab pemilik sudah membeli tanah.
Cara mendapatkan tanah kembali adalah dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Adapun keputusan pemilik menang dan mendapatkan tanahnya kembali tergantung pada proses di pengadilan.
"Akhirnya ditetapkan tanah telantar, dia masih mau melawan, boleh. Ada pengadilan, gugat aja SK (surat keputusan) penertiban tanah telantar itu ke pengadilan. Ada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memohon membatalkan SK penetapan tanah telantar itu," ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakan tentang penertiban tanah telantar tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021. Tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Harison menjelaskan tanah yang menjadi objek peraturan tersebut adalah tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas. Tanah tersebut tidak terdapat bangunan, pagar, maupun kebun.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)