
Aria Bima Pertanyakan Aturan Tanah Telantar 2 Tahun Disita Negara
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mempertanyakan kebijakan penyitaan tanah telantar. Ia minta kepastian regulasi agar tidak asal dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mempertanyakan kebijakan penyitaan tanah telantar. Ia minta kepastian regulasi agar tidak asal dalam pelaksanaannya.
Pemerintah berencana akan mengambil tanah telantar yang sudah telantar dua tahan. Pengamat perkotaan menilai perlu ada aturan yang jelas.
Pemerintah mengklaim mengamankan 1,4 juta Ha tanah telantar untuk dibagikan kepada ormas. Pengamat menilai perlu aturan ketat dalam pembagian ini.
Menteri ATR/BPN berencana akan memberikan tanah telantar kepada ormas. Pengamat perkotaan mengingatkan sejumlah hal. Apa saja?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan ada 1,4 juta hektare tanah telantar yang siap dibagikan kepada ormas.
Pemerintah punya aturan untuk menertibkan tanah telantar. Namun, ketentuan tanah HGU dan HGB menjadi tanah telantar berbeda dari tanah hak milik (SHM).
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar setelah dua tahun diterbitkan hak. Pemilik yang merasa keberatan tanahnya diambil bisa protes dengan cara ini.
Pemerintah akan ambil alih tanah terlantar yang dibiarkan selama dua tahun. Lantas, bagaimana kalau tanah tersebut ada bangunan terbengkalai di atasnya?
Pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini dinilai merampas hak prioritas pemegang hak.