
ACWG G20 Sebut PT DEB Bisa Dipidanakan Jika Tidak Buka FS LNG
ACWG G20 menyebut PT DEB bisa dipidanakan jika tidak membuka studi kelayakan (feasibility study atau FS) terkait pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
ACWG G20 menyebut PT DEB bisa dipidanakan jika tidak membuka studi kelayakan (feasibility study atau FS) terkait pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
PT DEB enggan membuka dokumen studi kelayakan proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di kawasan mangrove.
Aksi penolakan terhadap lokasi pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Hutan Taman Raya (Tahura) Ngurah Rai, dituding sebagai sikap berstandar ganda.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyebut, lokasi LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove bisa saja dipindah berdasarkan hasil kajian.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengaku belum mengetahui detail teknis pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
Terkait polemik pembangunan LNG di kawasan mangrove, PT DEB berjanji berkontribusi dan bertanggungjawab terhadap dampak yang dikhawatirkan Desa Adat Intaran.
PT Dewata Energi Bersih menolak usulan DPRD Bali yang meminta terminal LNG dibangun di lepas pantai. Usulan Dewan Bali tersebut dianggap tidak bisa diterapkan.
Pansus Ranperda RTRWP, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menjelaskan tujuan adanya revisi Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
PT DEB membantah tudingan Walhi Bali yang menyebut pembangunan terminal LNG bakal mencaplok 14,5 hektare mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.
PT Dewata Energi Bersih (DEB) mengajak Desa Adat Intaran, Sanur, untuk berdiskusi terkait polemik pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.