PT Dewata Energi Bersih (DEB) membantah tudingan Walhi Bali yang menyebut pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) bakal mencaplok 14,5 hektare mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. PT DEB menyebut, luas mangrove yang akan dibangun untuk proyek LNG hanya 3 hektare.
Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara menjelaskan, hutan mangrove memiliki beberapa zona, salah satunya zona pemanfaatan. Dari zona pemanfaatan itu, di dalamnya terdapat blok khusus yang boleh dimanfaatkan untuk proyek strategis. Blok khusus itulah yang telah dimohonkan oleh PT DEB untuk pembangunan LNG.
Baca juga: Terminal Gas di Hutan Mangrove Bali |
"Kami minta 8 hektar (dari blok khusus) untuk dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan terminal gas. Tapi dari 8 hektar itu, berdasarkan perencanaan, kami hanya memanfaatkan 3 hektar doang (untuk LNG)," kata Purbanegara, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itulah sebabnya, menurut Purbanegara, tudingan Walhi Bali yang menyebut proyek pembangunan LNG bakal mencaplok 14,5 hektare kawasan mangrove adalah tidak benar. Meski begitu, ia mengakui bahwa pembangunan pasti akan menimbulkan dampak.
"Tidak ada pembangunan yang tidak menimbulkan dampak. Tapi bagaimana kita berusaha meminimalisir meng-organize me-manage dampak negatif itu tidak menjadi dominan dalam proyek ini," tekannya.
Purbanegara juga memastikan bahwa pembangunan terminal LNG ini tidak akan mengganggu kawasan suci sebagaimana dikhawatirkan masyarakat Desa Adat Intaran, Sanur.
"Saya dari DEB tetap menghormati teman-teman Walhi dan Intaran. Semangatnya untuk menjaga lingkungan sebenarnya sama. Kami pun menjaga lingkungan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menolak pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Adapun yang dipersoalkan aktivis lingkungan adalah bukan pembangunan terminal LNG-nya, melainkan lokasi pembangunannya yang bakal mengorbankan hutan mangrove.
"Tapi, jadi masalah ketika proyek ini harus mengorbankan lebih kurang 14,5 hektar kawasan hutan mangrove. Jangan di kawasan mangrove, itu saja," kata Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata di Denpasar, Senin (20/6/2022).
(iws/iws)