PT DEB Enggan Buka Dokumen Studi Kelayakan Terminal LNG ke Publik

PT DEB Enggan Buka Dokumen Studi Kelayakan Terminal LNG ke Publik

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 07 Jul 2022 15:30 WIB
Humas PT. Dewata Energi Bersih Ida Bagus Ketut Purbanegara
Humas PT. Dewata Energi Bersih Ida Bagus Ketut Purbanegara. (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

PT Dewata Energi Bersih (DEB) enggan membuka dokumen studi kelayakan proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Menurut PT DEB, dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) tidak untuk dipublikasikan.

"Pastilah (sudah ada studi kelayakan). Karena nggak mungkin kementerian memberi izin tanpa kajian. FS nika tidak untuk publikasi," kata Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui, proyek terminal LNG tersebut menuai kecaman dari masyarakat adat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Desa Adat Intaran bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali menolak pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbanegara mengaku sangat setuju bahwa semua keresahan masyarakat terkait studi kelayakan harus terjawab. Namun, ia meminta agar penjelasan tersebut bisa diberikan oleh pihak yang berkompeten, baik dari kelompok ahli (pokli) Gubernur Bali dan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

"Penjelasan dari pihak yang berkompeten menurut saya jauh lebih mengena ketimbang FS. Contoh Pak Ketut Sudiarta, beliau pokli, beliau dosen, dan secara etika akademisi apa yang beliau sampaikan pasti bs dipertanggungjawabkan secara keilmuannya," jelas Purbanegara.

ADVERTISEMENT

"Begitu juga Pak Ketut Subandi selaku Ka UPT Tahura. Jadi penjelasan beliau berdua coba diangkat untuk membuat beritanya, jadi berimbang dan narsumnya siap dimintai data dan kesahihan informasinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Desa Adat Intaran bersama Walhi Bali melakukan penolakan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, tepatnya di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tersebut. Mereka mengawali penolakan dengan turun ke jalan di kawasan Desa Adat Intaran pada Minggu (19/6/2022). Selanjutnya dua hari kemudian yakni pada Selasa (21/6/2022), Desa Adat Intaran menggeruduk Kantor DPRD Bali dan menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan.

Tak berhenti sampai di sana, Yowana Desa Intaran Sanur juga memasang tiga baliho berukuran tiga kali empat meter bertuliskan menolak LNG di kawasan mangrove. Tiga baliho tersebut dipasang di tiga titik lokasi pada Sabtu (25/6/2022). Tujuh baliho lainnya juga dipasang di Banjar Adat Sindu Kaja, Sindu Kelod, Batu Jimbar, Semawang, Betngandang, Blanjong, dan Tanjung pada Selasa (5/7/2022).Pemasangan baliho sebagai tanda pihaknya bertekad secara bulat menolak terminal LNG di kawasan mangrove.

Berbagai upaya penolakan yang dilakukan oleh Desa Adat Intaran diadvokasi oleh Walhi Bali. Walhi Bali juga sudah bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Walhi Bali meminta agar berbagai dokumen mengenai proyek terminal LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove dibuka ke publik.




(iws/iws)

Hide Ads