Picu Polemik, Dewan Bali Beberkan Alasan Revisi Perda RTRW

Picu Polemik, Dewan Bali Beberkan Alasan Revisi Perda RTRW

Tim detikBali - detikBali
Senin, 27 Jun 2022 17:03 WIB
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 (Pansus Ranperda RTRWP), Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menjelaskan tujuan adanya revisi Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang kini memicu polemik. Perubahan aturan daerah itu adalah untuk mengintegrasikan dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Pengintegrasian kedua tata ruang darat dan laut itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Jadi berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, berdasarkan PP-nya, lalu berdasarkan surat menteri kan clear, diperbolehkan untuk peninjauan kembali terhadap tiga hal. Jadi ada bandara, ada tol, dan infrastruktur transportasi," jelas Adhi Ardhana usai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (27/6/2022).

Gubernur Bali Wayan Koster bersama DPRD Bali saat ini tengah merevisi terhadap Perda RTRW Bali 2009-2029. Revisi regulasi itu menuai kecaman dari aktivis lingkungan hidup di Bali serta warga Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar.

Sebelumnya, masyarakat Desa Adat Intaran menduga, bahwa revisi tersebut hanya untuk mengakomodir pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di kawasan mangrove. Pada dasarnya, mereka tidak mempermasalahkan pembangunan LNG. Mereka hanya menuntut agar lokasi pembangunan terminal LNG tersebut tidak dilakukan di kawasan mangrove. Hal itu juga sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Pasal 33 ayat (2) huruf e dalam Perda tersebut menyebutkan "pemantapan pelayanan terminal khusus gas di Pelabuhan Benoa". Dengan demikian, pembangunan LNG seharusnya tidak dilakukan di kawasan hutan mangrove. Sehingga, pembangunan LNG pun semestinya mengikuti peraturan yang ada; bukan sebaliknya aturan yang menyesuaikan rencana pembangunan.

Adhi Ardhana menyebut, Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 memungkinkan untuk dilakukan revisi walaupun Ranperda RZWP3K Bali telah mendapat persetujuan teknis. Ia menambahkan, ada tata ruang darat yang wajib mendapatkan dukungan tata ruang laut. Begitu juga sebaliknya, ada tata ruang laut yang perlu mendapatkan dukungan dari tata ruang darat.

"Fakta menyatakan ya memungkinkan untuk dilakukan revisi," tegas Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali itu.


(iws/iws)

Hide Ads