Co-chair Anti-Corruption Working Group G20 (ACWG G20) Dadang Trisasongko mendorong Perusda Bali atau dalam hal ini PT Dewata Energi Bersih (DEB) untuk membuka studi kelayakan (feasibility study atau FS) kepada publik. Jika tidak, maka PT DEB bisa dipidanakan karena menghalangi hak tranparansi publik untuk mengetahui FS pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang rencananya dibangun di kawasan mangrove.
"Seharusnya ya bisa diminta. Seharusnya mereka terbuka perencanaannya seperti apa resikonya seperti apa, publik perlu tahu. Terutama masyarakat di sekitarnya," kata Dadang kepada detikBali di sela-sela acara media briefing Anti-Corruption Working Group G20, di Sawangan, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Kamis (7/7/2022).
Menurut Dadang, PT DEB bisa saja dipidanakan karena menghalangi hak transparansi publik untuk mengetahui FS pembangunan terminal LNG tersebut. Ia pun menyebut jurnalis atau warga berhak melaporkannnya kepada Komisi Informasi karena yang diminta merupakan bagian dari hak publik atas informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa harus ditutupi? Tapi kalau tetap ditolak dan mau upayakan ya kita sengketakan itu ke Komisi Informasi. Kita minta secara resmi kepentingannya apa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT DEB enggan membuka dokumen studi kelayakan proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Menurut PT DEB, dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) tidak untuk dipublikasikan.
"Pastilah (sudah ada studi kelayakan). Karena nggak mungkin kementerian memberi izin tanpa kajian. FS nika tidak untuk publikasi," kata Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (6/7/2022).
(iws/iws)