
Dugaan Psikopat di Balik Pembunuhan Dosen UIN Solo
Dwi Feriyanto (23) terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo bernama Wahyu Dian Silvia, akan mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup dari hakim.
Dwi Feriyanto (23) terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo bernama Wahyu Dian Silvia, akan mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup dari hakim.
Hakim juga mempertimbangkan soal gejala kejiwaan dari terdakwa. Terdakwa dinilai tak menunjukan rasa penyesalan.
Dwi Feriyanto (23) pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia, divonis bui seumur hidup. Hakim menimbang perlunya pemeriksaan kejiwaan terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia.
Berkas perkara kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) sudah lengkap. Kini tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.
Motif pelaku pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), dipertanyakan pihak keluarga korban. Pihak keluarga menepis soal cekcok.
Rekonstruksi kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) digelar hari ini. Pelaku sempat diteriaki warga saat tiba di lokasi.
Motif kuli bangunan berinisial DF (23) membunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) diragukan keluarga korban.
Kolega Wahyu Dian di UIN Solo tak yakin dengan motif tukang bangunan membunuh gegara ditegur dengan kata kasar. Dekan UIN Solo menyebut Dian sosok yang lembut.
Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) tewas dibunuh buruh bangunan yang merenovasi rumah korban, DF (23) karena sakit hati ditegur korban.