
Dugaan Psikopat di Balik Pembunuhan Dosen UIN Solo
Dwi Feriyanto (23) terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo bernama Wahyu Dian Silvia, akan mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup dari hakim.
Dwi Feriyanto (23) terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo bernama Wahyu Dian Silvia, akan mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup dari hakim.
Hakim juga mempertimbangkan soal gejala kejiwaan dari terdakwa. Terdakwa dinilai tak menunjukan rasa penyesalan.
Dwi Feriyanto (23) pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia, divonis bui seumur hidup. Hakim menimbang perlunya pemeriksaan kejiwaan terdakwa.
Dwi Feriyanto (23), kuli bangunan pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia, divonis penjara seumur hidup.
Pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silvia, Dwi Feriyanto (23), dijatuhi vonis seumur hidup penjara. Apa pertimbangan hakim?
Terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silviani (34), Dwi Feriyanto (23), dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Jaksa menyebut ada lima hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dwi Feriyanto (23) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) di PN Sukoharjo.
Sidang kasus pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (34) memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Begini pengakuan terdakwa Dwi Feriyanto (23).
Di persidangan, pelaku pembunuhan terhadap dosen UIN Solo mengaku menyesal. Dia juga menyatakan siap untuk dihukum mati.