
Kuli Pembunuh Bu Dosen UIN Solo Divonis Bui Seumur Hidup!
Dwi Feriyanto (23), kuli bangunan pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia, divonis penjara seumur hidup.
Dwi Feriyanto (23), kuli bangunan pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia, divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silviani (34), Dwi Feriyanto (23), dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) disidangkan di PN Sukoharjo. Ini 4 pasal yang didakwakan jaksa kepada Dwi Feriyanto alias Feri (23).
Motif kuli bangunan berinisial DF (23) membunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) diragukan keluarga korban.
Almira Almini, adik Wahyu Dian Silviani, menuturkan kakaknya sempat menelepon kedua orang tua sebelum dibunuh oleh tukang bangunan, DF.
Kuli bangunan, DF (23), mengaku telah membunuh UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), karena tak terima ditegur dengan kata kasar.
DF (23) menghabisi dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, diragukan keluarga korban. Polisi mengatakan motif ini akan terungkap di persidangan.
Motif kuli bangunan DF (23) menghabisi dosen Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), diragukan oleh keluarga korban. Ini kata polisi.
Dosen UIN RM Said Wahyu Dian Silviani dibunuh oleh tukang bangunan berinisial DF (23). Polisi mengatakan kesimpulan sementara DF melakukan eksekusi sendirian.
Pihak keluarga Dosen UIN RM Said Wahyu Dian Silviani mengaku diteror suara langkah kaki dari atas genteng rumah beberapa hari sebelum korban dibunuh. Polisi menyelidikinya.