
Pembunuh Bu Dian Dosen UIN Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jaksa menyebut ada lima hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menyebut ada lima hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang kasus pembunuhan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (34) memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Begini pengakuan terdakwa Dwi Feriyanto (23).
JPU menanggapi pengakuan Dwi Feriyanto, yang menyesal usai membunuh dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani.
Di persidangan, pelaku pembunuhan terhadap dosen UIN Solo mengaku menyesal. Dia juga menyatakan siap untuk dihukum mati.
Kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) disidangkan di PN Sukoharjo. Ini 4 pasal yang didakwakan jaksa kepada Dwi Feriyanto alias Feri (23).
Berkas perkara kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) sudah lengkap. Kini tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.
Sejumlah peristiwa di NTB dan NTT menjadi sorotan pembaca detikBali dalam pekan ini. Berikut rangkumannya.
Pakar psikologi membeberkan sejumlah hal yang membuatnya menduga bahwa pembunuh Dian dosen UIN Solo merupakan psikopat.
Motif kuli bangunan berinisial DF (23) membunuh dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) diragukan keluarga korban.
Almira Almini, adik Wahyu Dian Silviani, menuturkan kakaknya sempat menelepon kedua orang tua sebelum dibunuh oleh tukang bangunan, DF.