
Gus Nur Minta Izin Hakim Jenguk Istri Opname di RS Probolinggo
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Gus Nur meminta izin kepada majelis hakim untuk menjenguk istrinya yang sedang opname di Probolinggo.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Gus Nur meminta izin kepada majelis hakim untuk menjenguk istrinya yang sedang opname di Probolinggo.
Dalam sidang sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur menantang jaksa menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan.
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini tengah tak akur. Belakangan Gus Nur bahkan blak-blakan mengungkap kelakuan Bambang Tri di penjara.
Dalam pleidoinya, Gus Nur kini menyerang Bambang Tri dan mengungkap kelakuannya di penjara. Hubungan keduanya pun kini tak lagi harmonis.
Dalam sidang Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), jaksa belum menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi). Begini penjelasan jaksa.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur membeberkan keretakan hubungannya dengan Bambang Tri. Begini kata Gus Nur.
Sidang terdakwa ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur kali ini dijaga 320 personel polisi.
Dalam persidangan itu, salah satu terdakwa, Bambang Tri Mulyono sempat melakukan aksi tutup kuping saat jaksa membacakan tuntutan.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono & Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur pun mengajukan protes.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Gus Nur masing-masing dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Begini pertimbangan jaksa.